Jumat, 20 Maret 2020

Kasus Bank Bali



Kasus Bank Bali

          Kasus Bank Bali Kasus korupsi Bank Bali berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli. Kesulitan menagih piutangnya pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut sekitar 3 Triliun Rupiah. Setelah  beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan ketiga bank tersebut masuk ke dalam daftar bank yang akan “disehatkan” oleh Badan Penyehatan Perbankan  Nasional.
          Setelah BPPN menolak tagihan dari Bank Bali atas piutang 3 bank tersebut dengan alasan tagihannya sudah terlambat atau lewat batas waktu penagihan, Bank Bali akhirnya menyewa jasa PT. Era Giat Prima, yang pada saat itu dipimpin oleh Joko Chandra dan Setya  Novanto. Bank Bali dan PT. Era Giat Prima mengadakan perjanjian pengalihan hak tagih atau Cessie pada januari 1999. Perjanjian ini menyatakan bahwa separuh piutang yang dapat ditagih akan diberikan kepada PT. Era Giat Prima sebagai fee.
          Direksi PT. Era Giat Prima, Joko dan Setya. Menggunakan kekuatan dan pengaruh  politiknya untuk meloloskan proyek ini. Saat itu sejumlah tokoh partai golongan karya (golkar), termasuk Setya Novanto yang saat itu menjabat bendahara partai golkar, berusaha mengubah regulasi agar pengucuran dana oleh BPPN atas tagihan tersebut berhasil. Pada 11 Februari 1999, misalnya, terjadi pertemuan rahasia antara Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold Baramuli, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, petinggi Era Giat dan Wakil Direktur Utama Bank Bali, Firman Soetjahja membicarakan soal penarikan duit dari BPPN. Kepada Tempo, semuanya —  kecuali Firman — saat itu membantah adanya pertemuan di Hotel Mulia tersebut (Tempo, 13 Agustus 2000).
          Setelah pertemuan itu, Bank Indonesia dan BPPN setuju untuk mengucurkan dana untuk penyelesaian tagihan Bank Bali, jumlahnya Rp 905.000.000.000. Bank Bali mendapat sekitar 40% dan PT. Era Giat Prima mendapat 60%.
          Adalah pakar hukum perbankan Pradjoto yang pertama kali mengungkap kasus ini ke mana-mana. Pradjoto “mencium” skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana oleh Partai Golkar untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. “Fee itu terlalu besar dan  janggal” ungkap Pradjipto kepada Tempo. Satu per satu keganjilan di balik pencairan duit itu  juga terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat.
          Sadar bahwa Cessie tersebut bermasalah, BPPN membatalkan pengucuran dana tersebut. Kemudian akibat pembatalan itu, Setya Novanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menang ditingkat pertama dan tingkat banding, namun dikalahkan oleh BPPN pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
PT. Era Giat Prima juga membawa kasus ini ke ranah perdata. Perusahaan itu menggugat Bank Bali dan Bank Indonesia agar mencairkan dana Rp 546 miliar untuk mereka. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan PT. Era Giat Prima berhak atas uang lebih dari setengah miliar rupiah itu. Kasus ini terus bergulir ke atas. Lewat putusan kasasinya, Mahkamah Agung kemudian memutuskan uang itu milik Bank Bali.
          Di tengah proses pengadilan tata usaha negara dan perdata itulah, Kejaksaan Agung lantas “mengambil” kasus ini. Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, antara lain Joko Tjandra, Syahril, Pande Lubis, Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng. Mereka dituduh melakukan korupsi uang negara. Kejaksaan menyita uang Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.
          Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah pihak pernah tersangkut dalam skandal Bank Bali. Namun, hingga kini hanya tiga orang yang dijebloskan ke penjara. Sebelum Syahril dan Joko Tjandra, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis lebih dulu dihukum 4 tahun penjara.
          Sementara berdasarkan hasil investigasi ICW tahun 1999, beberapa nama lain yang disebut-sebut diduga kuat juga terlibat dalam skandal Bank Bali seperti Marimutu Manimaren, Setya Novanto, Glen Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto,  JB Sumarlin,  dan AA Baramuli.
          Kendati yang menjadi tersangka lumayan banyak, ternyata belakangan yang diadili hanya tiga orang: Joko Chandra, Syahril, dan Pande Lubis.

Kronologi Kasus
·      26 Januari 1998 Terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang jaminan atas kewajiban  pembayaran bank umum. Keputusan ini untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap  perbankan akibat likuidasi bank pada 1997.
·      8 Maret 1998 Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama BPPN dan BI, Nomor 1/BPPN/1998 dan Nomor 30 /270/KEP/DIR berisi petunjuk pelaksanaan penjaminan.
·      18 Maret 1998 Bank Bali mengirim surat ke BDNI untuk minta konfirmasi soal utang-utangnya yang  jatuh tempo pada 2 Maret 1998 sampai 16 Maret 1998 (6 transaksi).
·      9 Juli 1998 Tim manajemen BDNI melalui suratnya menyatakan, klaim atas kewajiban BDNI ke Bank Bali sudah diajukan ke BPPN.
·      21 Oktober 1998 Bank Bali kirim surat ke BPPN perihal tidak terbayarnya tagihan piutang di BDNI dan BUN yang timbul dari transaksi money market, SWAP, dan pembelian promissory notes. Tagihan pada BDNI (belum dihitung bunga) Rp 428,25 miliar dan US$ 45 juta. Sedangkan tagihan ke BUN senilai Rp 200 miliar.
·      27 Oktober 1998 BI menyampaikan secara tertulis ke tim pemberesan BDNI tentang penolakan untuk memproses lebih lanjut klaim Bank Bali dengan alasan klaim belum didaftar dan terlambat mengajukan klaim, satu klaim tidak terdaftar, dan satu klaim ditolak karena tidak termasuk dalam jenis kewajiban yang dijamin (transaksi forward-sell) senilai Rp 1,131 miliar.
·      23 Desember 1998 Bank Bali kembali mengirim surat ke BPPN perihal tagihan piutang ke BDNI dan BUN tidak kunjung berhasil. Bank Bali juga meminta BPPN membantu memecahkan masalah ini.
·      11 Januari 1999 Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP) meneken perjanjian pengalihan (cessie) tagihan piutang ke BDNI dan BUN. Jumlah seluruh tagihan piutang Bank Bali Rp 798,09 miliar. Disepakati paling lambat tiga bulan kemudian tagihan itu sudah diserahkan ke Bank Bali. Kemudian, Bank Bali juga menandatangani perjanjian cessie dengan Direktur Utama PT Era Giat Prima Setya Novanto. Bank Bali menjual seluruh tagihan pinjaman antarbanknya di BDNI, BUN, dan Bank Bira ke PT EGP. Total tagihan itu mencapai Rp 3 triliun.
·      12 Januari 1999 Wakil Ketua BPPN Pande Lubis mengirim surat ke Bank Bali. Isinya, BPPN sedang mengumpulkan dan mempelajari data mengenai transaksi Bank Bali untuk mencari  pemecahan masalah.
·      15 Februari 1999 BPPN meminta bantuan BI untuk melakukan verifikasi atas tagihan Bank Bali ke BDNI dan BUN dari segi kewajaran dan kebenarannya.
·      16 Februari 1999 BI tolak usulan Pande Lubis untuk meneliti kembali klaim Bank Bali karena sebelumnya BI sudah menyatakan secara administrasi tidak berhak.
·      18 Februari 1999 Pande Lubis mengeluarkan memo kepada Erman Munzir yang berisi usulan untuk memeriksa ulang klaim Bank Bali. Erman kemudian mengaku telah minta Direktur UPMB I memprioritaskan klaim Bank Bali.
·      22 Maret 1999 BI melakukan verifikasi terhadap tagihan-tagihan Bank Bali ke BDNI dan BUN. Hasilnya, antara lain, tidak ditemukan indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran transaksi SWAP, forward dan L/C antara Bank Bali dengan BDNI, transaksi pembelian promes yang di-endorse BUN belum sesuai dengan prinsip praktek perbankan yang berhati-hati.
·      29 Maret 1999 PT EGP memberikan surat kuasa ke Bank Bali untuk dan atas nama PT EGP menagih ke BUN piutang beserta bunganya sebesar Rp 342,919 miliar dan mengkreditkannya ke rekening perusahaan itu. Hal serupa dilakukan terhadap penagihan piutang beserta bunganya ke BDNI yang besarnya Rp 1, 277 triliun dan mengkreditkannya ke rekening PT EGP.
·      1 April 1999 Bank Bali mengirim surat ke BPPN. Isinya ralat tentang jumlah tagihan ke BDNI dan BUN.
·      9 April 1999 BPPN menolak klaim tagihan Bank Bali terhadap BUN. Pengecualian terhadap BDNI. Meski begitu, harus ada persetujuan dari Bank Indonesia atau Menteri Keuangan.
·      14 Mei 1999 Revisi Surat Keputusan Bersama Program Penjaminan Pemerintah:
·         Keterlambatan administratif bisa diterima selama tagihan valid.
·         Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh salah satu pihak, baik debitor atau kreditor.
·         Ketidakberlakuan penjaminan diperluas sehingga mencakup kewajiban yang berasal dari pihak terkait.
·         Dana publik yang berasal dari perusahaan Asuransi dan Dana pensiun dikeluarkan dari kelompok pihak terkait.
·      1 Juni 1999 BPPN meminta BI melakukan pembayaran dana antarbank BB sebesar Rp 904 miliar. Dana Rp 904 miliar dari BI mengucur ke rekening BB di BI (piutang berikut bunganya).
·      3 Juni 1999 BPPN instruksikan transfer dana dari rekening Bank Bali di Bank Indonesia ke sejumlah rekening berjumlah Rp 798 miliar secara bersamaan (Rp 404 miliar ke rekening PT EGP di Bank Bali Tower, Rp 274 miliar ke rekening Djoko S. Tjandra di BNI Kuningan, 120 miliar ke rekening PT EGP di BNI Kuningan).
·      9 Juni 1999 Setelah uang keluar dari BI, janji PT EGP menyerahkan surat-surat berharga  pemerintah yang harusnya jatuh tempo pada 12 Juni 1999 malah diubah dalam perjanjian  penyelesaian. Isinya, Bank Bali agar memindahbukukan dana sebesar Rp 141 miliar ke PT EGP. Alasannya, tagihan Bank Bali dari BI hanya Rp 798 miliar, sehingga dikurangkan saja dengan uang yang mengalir dari BI sebesar Rp 904 miliar.
·      20 Juli 1999 Standard Chartered Bank melaporkan hasil due diligence dan menemukan:
·         Terjadi tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank sebesar Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank sebesar Rp 905 miliar.
·         Adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen, BPPN menolak untuk menerima kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari rekapitalisasi.
·      23 Juli 1999 Penyerahan Bank Bali dari Bank Indonesia ke BPPN berdasarkan SK Gubernur BI no 1/14/Kep Dpg/1999 menyusul terlampauinya batas waktu pencapaian kesepakatan antara Standard Chartered Bank dan pemegang saham Bank Bali.
·      30 Juli 1999 Ahli hukum perbankan Pradjoto membeberkan jaringan money politics, dalam transaksi penagihan piutang Bank Bali terhadap BDNI, BUN dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, yang melibatkan Setya Novanto (Dirut PT EGP), dengan dugaan adanya dukungan sejumlah pejabat tinggi negara.
·      5 Agustus 1999 BPPN membentuk tim investigasi di bawah pengawasan International Review Committee untuk menginvestigasi kebenaran transaksi cessie, meneliti dasar hukumnya, menelaah proses pengambilan keputusan atas transaksi, melakukan pemeriksaan, penelitian,  pengumpulan data, dan penyelidikan terhadap pengalihan dana yang dilakukan Bank Bali ke PT EGP.
·      27 September 1999 Pejabat sementara Jaksa Agung Ismudjoko SH mengungkapkan, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin ketua tim Pengkaji Pidana Khusus Ridwan Mukiat siap menyidik skandal Bank Bali dengan mencoba memanggil orang-orang yang diduga terkait dalam kasus Bank Bali.
·      7 Oktober 1999 Presiden BJ Habibie telah menyetujui pemeriksaan tiga pejabat tinggi di kabinet waktu itu, salah satunya Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, sebagai saksi dalam kasus skandal Bank Bali.
·      29 November 1999 Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat izin pemeriksaan Syahril Sabirin. Pemeriksaan Syahril menjadi menarik setelah Wakil Dirut Bank Bali Firman Soetjahja saat diperiksa tim penyidik mengakui adanya pertemuan di Hotel Mulia pada 11 Februari 1999 yang membahas soal cessie.
·      5 Juni 2000 Gubernur BI Syahril Sabirin resmi jadi tersangka kasus Bank Bali. Dia dipersalahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip perbankan.
·      21 Juni 2000 Syahril Sabirin ditahan di Kejaksaan Agung.
·      28 Agustus 2000 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarto membebaskan Joko dari tuntutan hukum. Majelis berpendapat, kasus Joko bukan termasuk  pidana, melainkan perdata. Sebelumnya, jaksa Antasari Azhar menuntutnya 18 bulan  penjara.
·      28 Juni 2001 Mahkamah Agung kembali memenangkan Djoko S. Tjandra. Majelis Hakim Agung memperkuat argumentasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, satu anggota majelis kasasi, Artidjo Alkostar, mengajukan dissenting opinion dengan menyatakan Djoko bersalah melakukan korupsi.
·      13 Maret 2002 Syahril Sabirin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum tiga tahun penjara.
·      Maret 2002 Mahkamah Agung menolak gugatan EGP di PTUN yang meminta agar surat keputusan mengenai pembatalan pengalihan tagihan Bank Bali ke EGP oleh BPPN dicabut.
·      Agustus 2002 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Syahril Sabirin dari semua dakwaan.
·      12 Juni 2003 Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirim surat kepada direksi Bank Permata agar menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 546,4 miliar. Pada hari yang sama, direksi Bank Permata mengirim surat ke BPPN untuk minta petunjuk.
·      17 Juni 2003 Direksi Bank Permata meminta fatwa MA atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
·      19 Juni 2003 BPPN minta fatwa MA dan penundaan eksekusi putusan MA yang membebaskan Joko S. Tjandra. Alasannya, ada dua putusan MA yang bertentangan.
·      25 Juni 2003 Fatwa MA untuk direksi Bank Permata keluar. Isinya, MA tidak dapat ikut campur atas eksekusi.

Kerugian Negara Akibat Kasus Bank Bali
Berdasarkan pemaparan diatas, kerugian yang diderita oleh Negara akibat kasus cessie Bank Bali adalah Rp 546.166.116.369. Hal ini dikarenakan uang yang dikucurkan untuk penyelesaian pinjaman antar Bank oleh Negara melalui BPPN tidak dilakukan melalui  prosedur yang benar dan regulasi atas penyelesaian pinjaman itu telah “dibolak - balik” melalui cara-cara politik agar meloloskan niatan para tersangka.


Berikut adalah ringkasan topik mengenai kasus Bank Bali:
1.      Waktu berlangsungnya peristiwa tersebut: 26 Januari 1998 sampai 25 Juni 2003
2.      Orang yang terlibat terkait kasus Bank Bali:  Djoko Soegiarto Tjandra, Setya Novanto, Syahril Sabirin, Pande Lubis, Rudy Ramli, Tanri Abeng, Marimutu Manimaren, Glen Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto,  JB Sumarlin,  dan Agung Arnold Baramuli.
3.      Aliran dana hasil kejahatan pada kasus Bank Bali dan jumlahnya: Kasus korupsi Bank Bali berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli. Kesulitan menagih piutangnya pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut sekitar 3 Triliun Rupiah. Setelah  beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan ketiga bank tersebut masuk ke dalam daftar bank yang akan “disehatkan” oleh Badan Penyehatan Perbankan  Nasional.
4.      Perkiraan kerugian yang dialami oleh Negara: Kerugian yang dialami oleh Negara akibat kasus Bank Bali adalah Rp 546.166.116.369.
5.      Posisi orang-orang yang terlibat dalam organisasi politik, pemerintahan atau badan usaha: Djoko Soegiarto Tjandra dan  Setya Novanto (Direksi PT. Era Giat Prima), Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli (Direktur Utama Bank Bali), Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN), Marimutu Manimaren (Wakil Bendahara Partai Golkar), Glen Yusuf (Kepala BPPN), Farid Harianto (Mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Bambang Subiyanto (Menteri Keuangan),  JB Sumarlin (Kepala Badan Pengusahaan Batam),  dan Agung Arnold Baramuli (Ketua Dewan Pertimbangan Agung).
6.      Hukuman yang diberikan kepada terpidana: Pande Lubis dihukum empat tahun penjara berdasar putusan MA tahun 2004.
7.      Orang-orang yang lolos dalam kasus Bank Bali: Djoko Soegiarto Tjandra, Setya Novanto, Syahril Sabirin, Rudy Ramli, Tanri Abeng, Marimutu Manimaren, Glen Yusuf, Farid Harianto, Bambang Subiyanto,  JB Sumarlin,  dan Agung Arnold Baramuli.



Daftar Pustaka

Rabu, 11 Maret 2020



A.    Latar Belakang Permasalahan
1.      Telkom dengan program WCO (World Class Operator) yang akan dicapai pada tahun 2001 merencanakan menambah  sst dari 2, 5 juta menjadi 9 juta.
2.      Sekitar 6,5 juta sst akan dilaksanakan melalui KSO di lima divisi dengan  menunjuk 5 (lima) mitra , yaitu:
a.       Konsorsium Pramindo Ikat  è Paket I Sumatera 516.487 sst
b.      Konsorsium 3A (Aria West Indonesia) è Paket II Jawa Barat  500.000 sst
c.       Konsorsium MGTI è Paket III Jawa Tengah 400.000 sst
d.      Konsorsium Daya Mitra Malindo è Paket IV Kalimantan 237.000 sst
e.       Bukaka Sign Tel è Paket V Kawasan Indonesia Timur  403.000 sst
3.      Masa berlaku KSO yang ditandatangani tanggal 20 Oktober  1995 adalah 15 tahun (1995-2010) dengan masa konstruksi 5 (lima) tahun.
4.      Pada bulan Juli tahun 1997 terjadi krisis moneter yang mengakibatkan Konsorsium Mitra Usaha   mengalami masalah likuidasi dan insolvensi.
5.      Bank-bank sindikasi tidak lagi bersedia membiayai investasi KSO, sehingga mitra usaha mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada Telkom.
6.      Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ditandatanganilah MOU pada tanggal 5 Juni 1998 dan berlaku untuk 2 (dua) tahun.
7.      Terjadi perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West sbb:
1)      Telkom mempermasalahkan Aria West dinilai tidak memiliki modal dan tidak melakukan transfer of technology.
2)      Aria West menganggap Telkom melanggar kontrak induk karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada Aria West untuk mengelola KSO.
8.      Pada tanggal 2 April 2001 Telkom melakukan pemutusan KSO dengan PT. Aria West secara sepihak dengan alasan selama 14 bulan Aria West belum membayar pendapatan minimum Telkom sebesar  Rp. 509 milyar.
9.      PT Aria West akhirnya menggugat Telkom melalui ICC (International Chamber of Commerce)  dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,3 milyar

Pokok Permasalahan
                                 1.         Mengapa terjadi perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West?
                                 2.         Bagaimana  penyelesaian perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West?

B.     Kronologis Perselisihan Antara Telkom dengan PT. Aria West
                                 1.         Perjanjian KSO diubah (5 Juni 1998).
                                 2.         Penandatanganan MOU è target diturunkan menjadi 290 ribu sst, pembagian DTR menjadi 90:10 (1998).
                                 3.         Setelah MOU berakhir è Aria West tidak mau kembali pada KSO.
                                 4.         Aria West menilai intervensi Telkom terlalu berlebihan terhadap manajemen KSO (1998- 1999).
                                 5.         Aria West menghentikan pembayaran DTR dan MTR (April 2000).
                                 6.         Telkom dan Aria West menandatangani Good Faith Interim Solutions Agreement è pengangkatan general manager baru, pembenahan keuangan, penunjukan Pricewaterhouse Coopers untuk mengaudit Telkom Divisi Regional III JawaBarat (11 September 2000).
                                 7.         Aria West melakukan terminasi perjanjian KSO dan melaporkannya ke Arbitrase Internasional di Jenewa (28 Maret 2001).
                                 8.         Arbitrase Internasional meminta kedua belah pihak melakukan perundingan dalam waktu 90 hari (Maret 2001).
                                 9.         Telkom Divisi III melaporkan kas kosong (10 April   2001).
                               10.       Telkom bersedia membeli Aria West senilai US$ 184,5 juta dengan persyaratan adanya keringanan pajak dan restrukturisasi hutang Aria West senilai US$ 270 juta yang harus dirampungkan sebelum 30 Agustus 2002.
                               11.       Pemegang saham Aria West dengan para kreditornya gagal menyepakati restrukturisasi hutang sampai batas waktu 30 Agustus 2002 è kasus berlanjut di arbitrase internasional.

Penyelesaian Perselisihan Antara Telkom dengan PT. Aria West
                     1.         Dasar Hukum KSO
a.       UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (2).
b.      PP No. 8 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  Pasal 4 ayat (2).
c.       Kepmenparpostel No. 39 tahun 1993 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 5 jo Pasal 9 ayat (2).
Rencana Telkom untuk KSO juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menkeu No. S475/ MK.016/1995 tanggal 20 Oktober 1995.

Substansi Perjanjian KSO è terdiri atas 19 pasal  dan 11 lampiran yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris :
a.       Pasal 1 è Pengertian Umum.
b.      Pasal 2 è Pembentukan Kerjasama Operasi, terdiri atas 6 butir ketentuan.
c.       Pasal 3 è Konstruksi, terdiri atas 9 ketentuan.
d.      Pasal 4 è Standar Kinerja, terdiri atas 11 ketentuan.
e.       Pasal 5 è Rancang Manajemen dan Operasi, terdiri atas 3 ketentuan.
f.       Pasal 6 è Komite Kerjasama Operasi, terdiri atas 9 ketentuan.
g.      Pasal 7 è Operasi dan Pengelolaan Unit Kerja Sama Operasi, terdiri atas 8 ketentuan.
h.      Pasal 8 è Laporan dan Audit, terdiri atas 4 ketentuan.
i.        Pasal 9 è Pendanaan, terdiri atas 12 ketentuan.
j.        Pasal 10 è Personil, terdiri atas 7 ketentuan.
k.      Pasal 11 è Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas 4 ketentuan.
l.        Pasal 12 è Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas 3 ketentuan.
m.    Pasal 13 è Pernyataan dan Jaminan, terdiri atas 3 ketentuan.

Pasal 14 è Kewajiban Telkom, terdiri atas 8 ketentuan:
15)Pasal 15 è Kewajiban Mitra Usaha, terdiri atas 10 ketentuan.
16)Pasal 16 è Hak Opsi dan Beli Telkom, terdiri atas 7 ketentuan.
17)Pasal 17 è Berakhirnya Perjanjian, terdiri atas 11 ketentuan.
18)Pasal 18 è Penyelesaian Perselisihan, terdiri atas 6 ketentuan.
19)Pasal 19 è Umum, terdiri atas 4 ketentuan.

Batasan dalam Perjanjian KSO
a.       Tidak menimbulkan beban pada Telkom dan pemerintah.
b.      Tidak mengurangi kewenangan Telkom maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.
c.       Tidak mengganggu likuiditas perusahaan.
d.      Tidak mengganggu pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah.
e.       Wajib menyediakan dana segar minimal 40% dari total investasi yang dibutuhkan.
f.       Wajib membangun sst sebagai upaya percepatan pembangunan sarana telekomunikasi dan mengantar Telkom sebagai operator bertaraf internasional.
g.      Melakukan alih teknologi.
h.      Meningkatkan kemampuan manajemen.
i.        Meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

TUJUAN MOU (TERDIRI ATAS 20 PASAL)
a.       Agar pembangunan jaringan baru yang merupakan kewajiban mitra usaha dapat berlanjut.
b.      Agar kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dapat dipertahankan.
c.       Agar Telkom dapat terhindar dari kerugian yang lebih besar bila perjanjian KSO determinate.
d.      Jangka waktu MOU singkat, yaitu 2 tahun.
e.       Dalam rangka mengembangkan suatu kerangka kerja yang menjamin kelayakan ekonomis jangka panjang proyek KSO.

AKIBAT HUKUM MOU
Pengurangan è terdapat 5 (lima) pengurangan kewajiban Mitra Usaha terhadap hak Telkom, yaitu:
1)      Pengurangan biaya minimum diklat dari 1,5% è 0,75%.
2)      Pengurangan biaya litbang dari 1,5% è 0,75%.
3)      Pengurangan 50% kewajiban minimal membangun jumlah sst.
4)      Pengurangan DTR dari 90% è 70%.
5)      Pengurangan 50% dari kewajiban membangun jaringan sst.

Penghilangan è terdapat 5 (lima) kewajiban Mitra Usaha yang dihilangkan, yaitu:
1)      Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari jumlah nilai usulan investasi sarana jaringan baru dihilangkan.
2)      Penyediaan bank garansi dihilangkan.
3)      Event of Default dihilangkan.
4)      Debt to equity ratio dihilangkan.
5)      Hak opsi akan dihilangkan.

Perubahan è terdapat 4 (empat) perubahan kewajiban Mitra Usaha, yaitu:
1)      Perubahan konsep operating capital expenditure.
2)      Perubahan arus kas jangka pendek.
3)      Perubahan MTR yang seharusnya disesuaikan dari waktu ke waktu, sehingga  tidak ditentukan   besarnya menjadi ditentukan besarannya 1% untuk tahun 1998 dan 1,5% untuk tahun 1999.
4)      Investor bebas biaya sewa property, biaya penyediaan suku cadang dan Telkom akan menyediakan kapasitas lebihnya yang diperlukan investor secara cuma-cuma.

Ketetapan baru è terdapat 6 (enam) ketetapan baru yang disepakati bersama, yaitu:
1)      Hak eksklusif Mitra Usaha ditetapkan selama Pelita VII.
2)      Penetapan pencapaian Universal Service Obligation oleh mitra dianggap telah mencapai 5% dari total investasi dan Telkom menganggap bahwa 50% dari desa terjangkau fasilitas telekomunikasi.
3)      Biaya negosiasi ditanggung KSO.
4)      Penetapan MOU menjadi amandemen KSO.
5)      Penetapan mulai berlaku setelah ada pernyataan persetujuan.
6)      Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.

Potensi Kerugian Telkom Akibat MOU
a.       Adanya revisi jumlah sst dari 2 juta menjadi 1,2 juta.
b.      Telkom berpotensi rugi sekitar Rp. 875,623 milyar akibat adanya revisi jumlah sst.
c.       Potensi rugi DTR sebesar Rp. 746,162 milyar dan MTR sebesar Rp. 72,453 milyar.
d.      AAJ menemukan rugi efisiensi di Telkom pada tahun 1998-1999 sebesar Rp. 3,72 trilyun.
e.       Kerugian Telkom dari potensi sebesar Rp. 1,83 trilyun.
f.       Kerugian Telkom dari peluang penghematan atau keuntungan sebesar Rp. 740,89 milyar.

PERJANJIAN KSO DAPAT DIAKHIRI OLEH TELKOM APABILA:
a.       Mitra Usaha memberikan pernyataan palsu atau melakukan perbuatan tidak sah
b.      Mitra Usaha tidak melanjutkan bisnisnya dalam kegiatan yang wajar atau menjadi insolvensi,   pailit atau kewajiban-kewajibannya sudah jatuh tempo
c.       Mitra Usaha gagal dalam melakukan pembangunan fisik, menghentikan pembangunan jaringan baru selama 20 hari atau lebih
d.      Mitra Usaha gagal memenuhi jadwal pem-bangunan, gagal menyelesaikan uji laik operasi dan melanggar perjanjian

a)      Force Majeur adalah suatu keadaan yang tiba-tiba atau suatu keadaan yang tidak bisa diprediksi
b)      Sesuai Pasal 1244 jo Pasal 1245 KUHPerdata, keadaan darurat baru ada kalau dua syarat terpenuhi yaitu pelaksanaan tidak mungkin karena ada halangan dan/atau halangan tersebut bukan salah debitur.
c)      Krisis moneter bukan merupakan force majeur karena seharusnya Aria West bisa meng-hedge hutangnya dari investor atau menutup risiko kerugian dengan asuransi.

PEMBENTUKAN TIM MEDIASI
a.       Mengaudit Aria West oleh BPKP dan tim independen.
b.      Melakukan negosiasi agar kasus tidak dibawa ke Arbitrase Internasional.
c.       Terjadi kesepakatan antara Telkom dengan Aria West tentang buy out Aria West.
d.      Aset Aria West akan dinilai.

VALUASI ASET ARIA WEST
Penilai          
Nilai (US$ juta)

PENILAIAN ASET ARIA WEST

     Telkom menilai aset Aria West maksimal valuasi US$ 300 juta. Aria West memiliki hutang sebesar US$ 282 juta, artinya nilau ekuitasnya maksimum hanya US$ 18 juta. Bila menggunakan harga pasar obligasi yaitu US$ 75 sen per US$ 1 (diskon 25%), nilai ekuitas menjadi US$ 88,5 juta.
     Menurut Aria West, investasinya di Jawa Barat sebesar US$ 460 juta (US$ 280 juta berasal dari pinjaman) ditambah dengan potensi pendapatan yang hilang akibat putusnya KSO è total senilai US$ 1300 juta.

BUY OUT ARIA WEST

1)      Pada tanggal 1 Agustus 2003 è Telkom selesaikan pembelian Aria West senilai US$ 167,77 juta setelah Aria West mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan sebagai berikut:
2)      US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20 juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat pada bulan Mei 2002.
3)      US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes (tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester.
4)      Telkom menilai aset Aria West sebesar US$ 160 juta – 180 juta.
5)      Aria West yang merupakan perusahaan gabungan Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia.
6)      Infrastructure Fund (12,5%) telah membangun 290 sst.


C.    PENUTUP

Kesimpulan
            Perselisihan antara Telkom dengan Aria West terjadi setelah berakhirnya kesepakatan yang dituangkan dalam MOU untuk mengantisipasi terhambatnya pelaksanaan pembangunan jaringan sst akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Pihak Aria West dituduh Telkom tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai KSO dan tidak mau membayar hak Telkom sebesar Rp. 509 milyar, sedangkan Telkom dituduh Aria West selalu melakukan intervensi terhadap manajemen Aria West dan melanggar KSO. Telkom akhirnya secara sepihak memutus perjanjian KSO, sehingga Aria West menggugat Telkom di Arbitrase Internasional sebesar US$ 1,3 milyar.





DAFTAR PUSTAKA



By :
Free Blog Templates