A.
Latar
Belakang Permasalahan
1.
Telkom
dengan program WCO (World Class Operator) yang akan dicapai pada tahun
2001 merencanakan menambah sst dari 2, 5 juta menjadi 9 juta.
2.
Sekitar
6,5 juta sst akan dilaksanakan melalui KSO di lima divisi dengan menunjuk
5 (lima) mitra , yaitu:
a.
Konsorsium
Pramindo Ikat è Paket I Sumatera 516.487 sst
b.
Konsorsium
3A (Aria West Indonesia) è Paket II Jawa Barat 500.000 sst
c.
Konsorsium
MGTI è Paket III Jawa Tengah 400.000 sst
d.
Konsorsium
Daya Mitra Malindo è Paket IV Kalimantan 237.000 sst
e.
Bukaka
Sign Tel è Paket V Kawasan Indonesia Timur 403.000 sst
3.
Masa
berlaku KSO yang ditandatangani tanggal 20 Oktober 1995 adalah 15 tahun
(1995-2010) dengan masa konstruksi 5 (lima) tahun.
4.
Pada
bulan Juli tahun 1997 terjadi krisis moneter yang mengakibatkan Konsorsium
Mitra Usaha mengalami masalah likuidasi dan insolvensi.
5.
Bank-bank
sindikasi tidak lagi bersedia membiayai investasi KSO, sehingga mitra usaha
mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada Telkom.
6.
Untuk
mengatasi kesulitan tersebut, ditandatanganilah MOU pada tanggal 5 Juni 1998
dan berlaku untuk 2 (dua) tahun.
7.
Terjadi
perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West sbb:
1) Telkom mempermasalahkan Aria West
dinilai tidak memiliki modal dan tidak melakukan transfer of technology.
2) Aria West menganggap Telkom
melanggar kontrak induk karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada Aria West
untuk mengelola KSO.
8.
Pada
tanggal 2 April 2001 Telkom melakukan pemutusan KSO dengan PT. Aria West secara
sepihak dengan alasan selama 14 bulan Aria West belum membayar pendapatan
minimum Telkom sebesar Rp. 509 milyar.
9.
PT
Aria West akhirnya menggugat Telkom melalui ICC (International
Chamber of Commerce) dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,3
milyar
Pokok
Permasalahan
1.
Mengapa
terjadi perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West?
2.
Bagaimana
penyelesaian perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West?
B.
Kronologis
Perselisihan Antara Telkom dengan PT. Aria West
1.
Perjanjian
KSO diubah (5 Juni 1998).
2.
Penandatanganan
MOU è target diturunkan menjadi 290 ribu sst, pembagian DTR menjadi 90:10
(1998).
3.
Setelah
MOU berakhir è Aria West tidak mau kembali pada KSO.
4.
Aria
West menilai intervensi Telkom terlalu berlebihan terhadap manajemen KSO (1998-
1999).
5.
Aria
West menghentikan pembayaran DTR dan MTR (April 2000).
6.
Telkom
dan Aria West menandatangani Good Faith Interim Solutions
Agreement è pengangkatan general manager baru,
pembenahan keuangan, penunjukan Pricewaterhouse Coopers untuk
mengaudit Telkom Divisi Regional III JawaBarat (11 September 2000).
7.
Aria
West melakukan terminasi perjanjian KSO dan melaporkannya ke Arbitrase
Internasional di Jenewa (28 Maret 2001).
8.
Arbitrase
Internasional meminta kedua belah pihak melakukan perundingan dalam waktu 90
hari (Maret 2001).
9.
Telkom
Divisi III melaporkan kas kosong (10 April 2001).
10.
Telkom
bersedia membeli Aria West senilai US$ 184,5 juta dengan persyaratan adanya
keringanan pajak dan restrukturisasi hutang Aria West senilai US$ 270 juta yang
harus dirampungkan sebelum 30 Agustus 2002.
11.
Pemegang
saham Aria West dengan para kreditornya gagal menyepakati restrukturisasi
hutang sampai batas waktu 30 Agustus 2002 è kasus berlanjut di arbitrase
internasional.
Penyelesaian Perselisihan Antara
Telkom dengan PT. Aria West
1.
Dasar
Hukum KSO
a.
UU
No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1)
jo Pasal 12 ayat (2).
b.
PP
No. 8 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 4 ayat (2).
c.
Kepmenparpostel
No. 39 tahun 1993 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 5
jo Pasal 9 ayat (2).
Rencana Telkom untuk KSO juga telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menkeu No.
S475/ MK.016/1995 tanggal 20 Oktober 1995.
Substansi Perjanjian KSO è
terdiri atas 19 pasal dan 11 lampiran yang dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris :
a. Pasal 1 è Pengertian Umum.
b. Pasal 2 è Pembentukan Kerjasama
Operasi, terdiri atas 6 butir ketentuan.
c. Pasal 3 è Konstruksi, terdiri atas 9
ketentuan.
d. Pasal 4 è Standar Kinerja, terdiri
atas 11 ketentuan.
e. Pasal 5 è Rancang Manajemen dan
Operasi, terdiri atas 3 ketentuan.
f. Pasal 6 è Komite Kerjasama Operasi,
terdiri atas 9 ketentuan.
g. Pasal 7 è Operasi dan Pengelolaan
Unit Kerja Sama Operasi, terdiri atas 8 ketentuan.
h. Pasal 8 è Laporan dan Audit, terdiri
atas 4 ketentuan.
i.
Pasal
9 è Pendanaan, terdiri atas 12 ketentuan.
j.
Pasal
10 è Personil, terdiri atas 7 ketentuan.
k. Pasal 11 è Pendidikan dan Pelatihan,
terdiri atas 4 ketentuan.
l.
Pasal
12 è Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas 3 ketentuan.
m. Pasal 13 è Pernyataan dan Jaminan,
terdiri atas 3 ketentuan.
Pasal 14 è Kewajiban Telkom, terdiri
atas 8 ketentuan:
15)Pasal 15 è Kewajiban Mitra Usaha,
terdiri atas 10 ketentuan.
16)Pasal 16 è Hak Opsi dan Beli
Telkom, terdiri atas 7 ketentuan.
17)Pasal 17 è Berakhirnya
Perjanjian, terdiri atas 11 ketentuan.
18)Pasal 18 è Penyelesaian
Perselisihan, terdiri atas 6 ketentuan.
19)Pasal 19 è Umum, terdiri atas 4
ketentuan.
Batasan dalam Perjanjian KSO
a. Tidak menimbulkan beban pada Telkom
dan pemerintah.
b. Tidak mengurangi kewenangan Telkom
maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.
c. Tidak mengganggu likuiditas
perusahaan.
d. Tidak mengganggu pemenuhan kewajiban
perusahaan kepada pemerintah.
e. Wajib menyediakan dana segar minimal
40% dari total investasi yang dibutuhkan.
f. Wajib membangun sst sebagai upaya
percepatan pembangunan sarana telekomunikasi dan mengantar Telkom sebagai
operator bertaraf internasional.
g. Melakukan alih teknologi.
h. Meningkatkan kemampuan manajemen.
i.
Meningkatkan
pelayanan terhadap pelanggan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
TUJUAN MOU (TERDIRI ATAS 20 PASAL)
a. Agar pembangunan jaringan baru yang
merupakan kewajiban mitra usaha dapat berlanjut.
b. Agar kepercayaan investor asing
untuk berinvestasi di Indonesia dapat dipertahankan.
c. Agar Telkom dapat terhindar dari
kerugian yang lebih besar bila perjanjian KSO determinate.
d. Jangka waktu MOU singkat, yaitu 2
tahun.
e. Dalam rangka mengembangkan suatu
kerangka kerja yang menjamin kelayakan ekonomis jangka panjang proyek KSO.
AKIBAT HUKUM MOU
Pengurangan è terdapat 5 (lima)
pengurangan kewajiban Mitra Usaha terhadap hak Telkom, yaitu:
1) Pengurangan biaya minimum diklat
dari 1,5% è 0,75%.
2) Pengurangan biaya litbang dari 1,5%
è 0,75%.
3) Pengurangan 50% kewajiban minimal
membangun jumlah sst.
4) Pengurangan DTR dari 90% è 70%.
5) Pengurangan 50% dari kewajiban
membangun jaringan sst.
Penghilangan è terdapat 5 (lima)
kewajiban Mitra Usaha yang dihilangkan, yaitu:
1) Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari
jumlah nilai usulan investasi sarana jaringan baru dihilangkan.
2) Penyediaan bank garansi dihilangkan.
3) Event of Default dihilangkan.
4) Debt to equity ratio dihilangkan.
5) Hak opsi akan dihilangkan.
Perubahan è terdapat 4 (empat)
perubahan kewajiban Mitra Usaha, yaitu:
1) Perubahan konsep operating
capital expenditure.
2) Perubahan arus kas jangka pendek.
3) Perubahan MTR yang seharusnya
disesuaikan dari waktu ke waktu, sehingga tidak ditentukan
besarnya menjadi ditentukan besarannya 1% untuk tahun 1998 dan 1,5% untuk
tahun 1999.
4) Investor bebas biaya sewa property,
biaya penyediaan suku cadang dan Telkom akan menyediakan kapasitas lebihnya
yang diperlukan investor secara cuma-cuma.
Ketetapan baru è terdapat 6 (enam)
ketetapan baru yang disepakati bersama, yaitu:
1) Hak eksklusif Mitra Usaha ditetapkan
selama Pelita VII.
2) Penetapan pencapaian Universal
Service Obligation oleh mitra dianggap telah mencapai 5% dari
total investasi dan Telkom menganggap bahwa 50% dari desa terjangkau fasilitas
telekomunikasi.
3) Biaya negosiasi ditanggung KSO.
4) Penetapan MOU menjadi amandemen KSO.
5) Penetapan mulai berlaku setelah ada
pernyataan persetujuan.
6) Bahasa yang digunakan adalah bahasa
Indonesia.
Potensi Kerugian Telkom Akibat MOU
a. Adanya revisi jumlah sst dari 2 juta
menjadi 1,2 juta.
b. Telkom berpotensi rugi sekitar Rp.
875,623 milyar akibat adanya revisi jumlah sst.
c. Potensi rugi DTR sebesar Rp. 746,162
milyar dan MTR sebesar Rp. 72,453 milyar.
d. AAJ menemukan rugi efisiensi di
Telkom pada tahun 1998-1999 sebesar Rp. 3,72 trilyun.
e. Kerugian Telkom dari potensi sebesar
Rp. 1,83 trilyun.
f. Kerugian Telkom dari peluang
penghematan atau keuntungan sebesar Rp. 740,89 milyar.
PERJANJIAN KSO DAPAT DIAKHIRI OLEH
TELKOM APABILA:
a. Mitra Usaha memberikan pernyataan
palsu atau melakukan perbuatan tidak sah
b. Mitra Usaha tidak melanjutkan
bisnisnya dalam kegiatan yang wajar atau menjadi insolvensi, pailit
atau kewajiban-kewajibannya sudah jatuh tempo
c. Mitra Usaha gagal dalam melakukan
pembangunan fisik, menghentikan pembangunan jaringan baru selama 20 hari atau
lebih
d. Mitra Usaha gagal memenuhi jadwal
pem-bangunan, gagal menyelesaikan uji laik operasi dan melanggar perjanjian
a) Force Majeur adalah suatu keadaan yang tiba-tiba
atau suatu keadaan yang tidak bisa diprediksi
b) Sesuai Pasal 1244 jo Pasal 1245
KUHPerdata, keadaan darurat baru ada kalau dua syarat terpenuhi yaitu
pelaksanaan tidak mungkin karena ada halangan dan/atau halangan tersebut bukan
salah debitur.
c) Krisis moneter bukan merupakan force
majeur karena seharusnya Aria West bisa meng-hedge hutangnya
dari investor atau menutup risiko kerugian dengan asuransi.
PEMBENTUKAN TIM MEDIASI
a. Mengaudit Aria West oleh BPKP dan
tim independen.
b. Melakukan negosiasi agar kasus tidak
dibawa ke Arbitrase Internasional.
c. Terjadi kesepakatan antara Telkom
dengan Aria West tentang buy out Aria West.
d. Aset Aria West akan dinilai.
VALUASI ASET ARIA WEST
Penilai
Nilai (US$ juta)
PENILAIAN ASET ARIA WEST
Telkom
menilai aset Aria West maksimal valuasi US$ 300 juta. Aria West memiliki hutang
sebesar US$ 282 juta, artinya nilau ekuitasnya maksimum hanya US$ 18 juta. Bila
menggunakan harga pasar obligasi yaitu US$ 75 sen per US$ 1 (diskon 25%), nilai
ekuitas menjadi US$ 88,5 juta.
Menurut
Aria West, investasinya di Jawa Barat sebesar US$ 460 juta (US$ 280 juta
berasal dari pinjaman) ditambah dengan potensi pendapatan yang hilang akibat
putusnya KSO è total senilai US$ 1300 juta.
BUY OUT ARIA WEST
1) Pada tanggal 1 Agustus 2003 è Telkom
selesaikan pembelian Aria West senilai US$ 167,77 juta setelah Aria West
mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan sebagai berikut:
2) US$ 58,67 juta dibayar secara tunai
(US$ 20 juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli
bersyarat pada bulan Mei 2002.
3) US$ 109,1 juta akan dibayar dengan
promes (tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester.
4) Telkom menilai aset Aria West
sebesar US$ 160 juta – 180 juta.
5) Aria West yang merupakan perusahaan
gabungan Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia.
6) Infrastructure Fund (12,5%) telah
membangun 290 sst.
C.
PENUTUP
Kesimpulan
Perselisihan
antara Telkom dengan Aria West terjadi setelah berakhirnya kesepakatan yang
dituangkan dalam MOU untuk mengantisipasi terhambatnya pelaksanaan pembangunan
jaringan sst akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Pihak Aria West dituduh
Telkom tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai KSO dan tidak mau membayar
hak Telkom sebesar Rp. 509 milyar, sedangkan Telkom dituduh Aria West selalu
melakukan intervensi terhadap manajemen Aria West dan melanggar KSO. Telkom
akhirnya secara sepihak memutus perjanjian KSO, sehingga Aria West menggugat
Telkom di Arbitrase Internasional sebesar US$ 1,3 milyar.
DAFTAR PUSTAKA