Rabu, 11 Maret 2020



A.    Latar Belakang Permasalahan
1.      Telkom dengan program WCO (World Class Operator) yang akan dicapai pada tahun 2001 merencanakan menambah  sst dari 2, 5 juta menjadi 9 juta.
2.      Sekitar 6,5 juta sst akan dilaksanakan melalui KSO di lima divisi dengan  menunjuk 5 (lima) mitra , yaitu:
a.       Konsorsium Pramindo Ikat  è Paket I Sumatera 516.487 sst
b.      Konsorsium 3A (Aria West Indonesia) è Paket II Jawa Barat  500.000 sst
c.       Konsorsium MGTI è Paket III Jawa Tengah 400.000 sst
d.      Konsorsium Daya Mitra Malindo è Paket IV Kalimantan 237.000 sst
e.       Bukaka Sign Tel è Paket V Kawasan Indonesia Timur  403.000 sst
3.      Masa berlaku KSO yang ditandatangani tanggal 20 Oktober  1995 adalah 15 tahun (1995-2010) dengan masa konstruksi 5 (lima) tahun.
4.      Pada bulan Juli tahun 1997 terjadi krisis moneter yang mengakibatkan Konsorsium Mitra Usaha   mengalami masalah likuidasi dan insolvensi.
5.      Bank-bank sindikasi tidak lagi bersedia membiayai investasi KSO, sehingga mitra usaha mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada Telkom.
6.      Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ditandatanganilah MOU pada tanggal 5 Juni 1998 dan berlaku untuk 2 (dua) tahun.
7.      Terjadi perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West sbb:
1)      Telkom mempermasalahkan Aria West dinilai tidak memiliki modal dan tidak melakukan transfer of technology.
2)      Aria West menganggap Telkom melanggar kontrak induk karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada Aria West untuk mengelola KSO.
8.      Pada tanggal 2 April 2001 Telkom melakukan pemutusan KSO dengan PT. Aria West secara sepihak dengan alasan selama 14 bulan Aria West belum membayar pendapatan minimum Telkom sebesar  Rp. 509 milyar.
9.      PT Aria West akhirnya menggugat Telkom melalui ICC (International Chamber of Commerce)  dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1,3 milyar

Pokok Permasalahan
                                 1.         Mengapa terjadi perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West?
                                 2.         Bagaimana  penyelesaian perselisihan antara Telkom dengan PT. Aria West?

B.     Kronologis Perselisihan Antara Telkom dengan PT. Aria West
                                 1.         Perjanjian KSO diubah (5 Juni 1998).
                                 2.         Penandatanganan MOU è target diturunkan menjadi 290 ribu sst, pembagian DTR menjadi 90:10 (1998).
                                 3.         Setelah MOU berakhir è Aria West tidak mau kembali pada KSO.
                                 4.         Aria West menilai intervensi Telkom terlalu berlebihan terhadap manajemen KSO (1998- 1999).
                                 5.         Aria West menghentikan pembayaran DTR dan MTR (April 2000).
                                 6.         Telkom dan Aria West menandatangani Good Faith Interim Solutions Agreement è pengangkatan general manager baru, pembenahan keuangan, penunjukan Pricewaterhouse Coopers untuk mengaudit Telkom Divisi Regional III JawaBarat (11 September 2000).
                                 7.         Aria West melakukan terminasi perjanjian KSO dan melaporkannya ke Arbitrase Internasional di Jenewa (28 Maret 2001).
                                 8.         Arbitrase Internasional meminta kedua belah pihak melakukan perundingan dalam waktu 90 hari (Maret 2001).
                                 9.         Telkom Divisi III melaporkan kas kosong (10 April   2001).
                               10.       Telkom bersedia membeli Aria West senilai US$ 184,5 juta dengan persyaratan adanya keringanan pajak dan restrukturisasi hutang Aria West senilai US$ 270 juta yang harus dirampungkan sebelum 30 Agustus 2002.
                               11.       Pemegang saham Aria West dengan para kreditornya gagal menyepakati restrukturisasi hutang sampai batas waktu 30 Agustus 2002 è kasus berlanjut di arbitrase internasional.

Penyelesaian Perselisihan Antara Telkom dengan PT. Aria West
                     1.         Dasar Hukum KSO
a.       UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (2).
b.      PP No. 8 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  Pasal 4 ayat (2).
c.       Kepmenparpostel No. 39 tahun 1993 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pasal 5 jo Pasal 9 ayat (2).
Rencana Telkom untuk KSO juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menkeu No. S475/ MK.016/1995 tanggal 20 Oktober 1995.

Substansi Perjanjian KSO è terdiri atas 19 pasal  dan 11 lampiran yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris :
a.       Pasal 1 è Pengertian Umum.
b.      Pasal 2 è Pembentukan Kerjasama Operasi, terdiri atas 6 butir ketentuan.
c.       Pasal 3 è Konstruksi, terdiri atas 9 ketentuan.
d.      Pasal 4 è Standar Kinerja, terdiri atas 11 ketentuan.
e.       Pasal 5 è Rancang Manajemen dan Operasi, terdiri atas 3 ketentuan.
f.       Pasal 6 è Komite Kerjasama Operasi, terdiri atas 9 ketentuan.
g.      Pasal 7 è Operasi dan Pengelolaan Unit Kerja Sama Operasi, terdiri atas 8 ketentuan.
h.      Pasal 8 è Laporan dan Audit, terdiri atas 4 ketentuan.
i.        Pasal 9 è Pendanaan, terdiri atas 12 ketentuan.
j.        Pasal 10 è Personil, terdiri atas 7 ketentuan.
k.      Pasal 11 è Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas 4 ketentuan.
l.        Pasal 12 è Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas 3 ketentuan.
m.    Pasal 13 è Pernyataan dan Jaminan, terdiri atas 3 ketentuan.

Pasal 14 è Kewajiban Telkom, terdiri atas 8 ketentuan:
15)Pasal 15 è Kewajiban Mitra Usaha, terdiri atas 10 ketentuan.
16)Pasal 16 è Hak Opsi dan Beli Telkom, terdiri atas 7 ketentuan.
17)Pasal 17 è Berakhirnya Perjanjian, terdiri atas 11 ketentuan.
18)Pasal 18 è Penyelesaian Perselisihan, terdiri atas 6 ketentuan.
19)Pasal 19 è Umum, terdiri atas 4 ketentuan.

Batasan dalam Perjanjian KSO
a.       Tidak menimbulkan beban pada Telkom dan pemerintah.
b.      Tidak mengurangi kewenangan Telkom maupun penyelenggara jasa telekomunikasi.
c.       Tidak mengganggu likuiditas perusahaan.
d.      Tidak mengganggu pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah.
e.       Wajib menyediakan dana segar minimal 40% dari total investasi yang dibutuhkan.
f.       Wajib membangun sst sebagai upaya percepatan pembangunan sarana telekomunikasi dan mengantar Telkom sebagai operator bertaraf internasional.
g.      Melakukan alih teknologi.
h.      Meningkatkan kemampuan manajemen.
i.        Meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

TUJUAN MOU (TERDIRI ATAS 20 PASAL)
a.       Agar pembangunan jaringan baru yang merupakan kewajiban mitra usaha dapat berlanjut.
b.      Agar kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dapat dipertahankan.
c.       Agar Telkom dapat terhindar dari kerugian yang lebih besar bila perjanjian KSO determinate.
d.      Jangka waktu MOU singkat, yaitu 2 tahun.
e.       Dalam rangka mengembangkan suatu kerangka kerja yang menjamin kelayakan ekonomis jangka panjang proyek KSO.

AKIBAT HUKUM MOU
Pengurangan è terdapat 5 (lima) pengurangan kewajiban Mitra Usaha terhadap hak Telkom, yaitu:
1)      Pengurangan biaya minimum diklat dari 1,5% è 0,75%.
2)      Pengurangan biaya litbang dari 1,5% è 0,75%.
3)      Pengurangan 50% kewajiban minimal membangun jumlah sst.
4)      Pengurangan DTR dari 90% è 70%.
5)      Pengurangan 50% dari kewajiban membangun jaringan sst.

Penghilangan è terdapat 5 (lima) kewajiban Mitra Usaha yang dihilangkan, yaitu:
1)      Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari jumlah nilai usulan investasi sarana jaringan baru dihilangkan.
2)      Penyediaan bank garansi dihilangkan.
3)      Event of Default dihilangkan.
4)      Debt to equity ratio dihilangkan.
5)      Hak opsi akan dihilangkan.

Perubahan è terdapat 4 (empat) perubahan kewajiban Mitra Usaha, yaitu:
1)      Perubahan konsep operating capital expenditure.
2)      Perubahan arus kas jangka pendek.
3)      Perubahan MTR yang seharusnya disesuaikan dari waktu ke waktu, sehingga  tidak ditentukan   besarnya menjadi ditentukan besarannya 1% untuk tahun 1998 dan 1,5% untuk tahun 1999.
4)      Investor bebas biaya sewa property, biaya penyediaan suku cadang dan Telkom akan menyediakan kapasitas lebihnya yang diperlukan investor secara cuma-cuma.

Ketetapan baru è terdapat 6 (enam) ketetapan baru yang disepakati bersama, yaitu:
1)      Hak eksklusif Mitra Usaha ditetapkan selama Pelita VII.
2)      Penetapan pencapaian Universal Service Obligation oleh mitra dianggap telah mencapai 5% dari total investasi dan Telkom menganggap bahwa 50% dari desa terjangkau fasilitas telekomunikasi.
3)      Biaya negosiasi ditanggung KSO.
4)      Penetapan MOU menjadi amandemen KSO.
5)      Penetapan mulai berlaku setelah ada pernyataan persetujuan.
6)      Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.

Potensi Kerugian Telkom Akibat MOU
a.       Adanya revisi jumlah sst dari 2 juta menjadi 1,2 juta.
b.      Telkom berpotensi rugi sekitar Rp. 875,623 milyar akibat adanya revisi jumlah sst.
c.       Potensi rugi DTR sebesar Rp. 746,162 milyar dan MTR sebesar Rp. 72,453 milyar.
d.      AAJ menemukan rugi efisiensi di Telkom pada tahun 1998-1999 sebesar Rp. 3,72 trilyun.
e.       Kerugian Telkom dari potensi sebesar Rp. 1,83 trilyun.
f.       Kerugian Telkom dari peluang penghematan atau keuntungan sebesar Rp. 740,89 milyar.

PERJANJIAN KSO DAPAT DIAKHIRI OLEH TELKOM APABILA:
a.       Mitra Usaha memberikan pernyataan palsu atau melakukan perbuatan tidak sah
b.      Mitra Usaha tidak melanjutkan bisnisnya dalam kegiatan yang wajar atau menjadi insolvensi,   pailit atau kewajiban-kewajibannya sudah jatuh tempo
c.       Mitra Usaha gagal dalam melakukan pembangunan fisik, menghentikan pembangunan jaringan baru selama 20 hari atau lebih
d.      Mitra Usaha gagal memenuhi jadwal pem-bangunan, gagal menyelesaikan uji laik operasi dan melanggar perjanjian

a)      Force Majeur adalah suatu keadaan yang tiba-tiba atau suatu keadaan yang tidak bisa diprediksi
b)      Sesuai Pasal 1244 jo Pasal 1245 KUHPerdata, keadaan darurat baru ada kalau dua syarat terpenuhi yaitu pelaksanaan tidak mungkin karena ada halangan dan/atau halangan tersebut bukan salah debitur.
c)      Krisis moneter bukan merupakan force majeur karena seharusnya Aria West bisa meng-hedge hutangnya dari investor atau menutup risiko kerugian dengan asuransi.

PEMBENTUKAN TIM MEDIASI
a.       Mengaudit Aria West oleh BPKP dan tim independen.
b.      Melakukan negosiasi agar kasus tidak dibawa ke Arbitrase Internasional.
c.       Terjadi kesepakatan antara Telkom dengan Aria West tentang buy out Aria West.
d.      Aset Aria West akan dinilai.

VALUASI ASET ARIA WEST
Penilai          
Nilai (US$ juta)

PENILAIAN ASET ARIA WEST

     Telkom menilai aset Aria West maksimal valuasi US$ 300 juta. Aria West memiliki hutang sebesar US$ 282 juta, artinya nilau ekuitasnya maksimum hanya US$ 18 juta. Bila menggunakan harga pasar obligasi yaitu US$ 75 sen per US$ 1 (diskon 25%), nilai ekuitas menjadi US$ 88,5 juta.
     Menurut Aria West, investasinya di Jawa Barat sebesar US$ 460 juta (US$ 280 juta berasal dari pinjaman) ditambah dengan potensi pendapatan yang hilang akibat putusnya KSO è total senilai US$ 1300 juta.

BUY OUT ARIA WEST

1)      Pada tanggal 1 Agustus 2003 è Telkom selesaikan pembelian Aria West senilai US$ 167,77 juta setelah Aria West mencabut gugatannya di ICC dengan ketentuan sebagai berikut:
2)      US$ 58,67 juta dibayar secara tunai (US$ 20 juta telah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat pada bulan Mei 2002.
3)      US$ 109,1 juta akan dibayar dengan promes (tanpa bunga) dalam 10 kali angsuran untuk tiap semester.
4)      Telkom menilai aset Aria West sebesar US$ 160 juta – 180 juta.
5)      Aria West yang merupakan perusahaan gabungan Artimas Kencana Murni (52,5%), AT&T (35%) dan Asia.
6)      Infrastructure Fund (12,5%) telah membangun 290 sst.


C.    PENUTUP

Kesimpulan
            Perselisihan antara Telkom dengan Aria West terjadi setelah berakhirnya kesepakatan yang dituangkan dalam MOU untuk mengantisipasi terhambatnya pelaksanaan pembangunan jaringan sst akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Pihak Aria West dituduh Telkom tidak mau melaksanakan kewajibannya sesuai KSO dan tidak mau membayar hak Telkom sebesar Rp. 509 milyar, sedangkan Telkom dituduh Aria West selalu melakukan intervensi terhadap manajemen Aria West dan melanggar KSO. Telkom akhirnya secara sepihak memutus perjanjian KSO, sehingga Aria West menggugat Telkom di Arbitrase Internasional sebesar US$ 1,3 milyar.





DAFTAR PUSTAKA



0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates