A. Faktor pertimbangan dalam Memilih
Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama yang
dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan
keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih
jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian
kecil.
2. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada
2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan
batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat
menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung
jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai
badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi
tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
4. Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan
keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha,
diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga,
untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan
atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik
dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening
perusahaan.
5. Besarnya
resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah visioner,
oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
7. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir
dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat
mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada
bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai
warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
B. KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK
PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS
Banyak orang cenderung merubah
bentuk perusahaannya dari perusahaan
perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan
sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak
memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih
sederhana.
Pengusaha perseorangan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan,
apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan
pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan
tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau
luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak
dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti
tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.
C. BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI
RAKYAT INDONESIA
Bentuk koperasi sangat cocok
dengan bentuk usaha rakyat indonesia, karena berdasarkan pengalaman, kegiatan
saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi)
diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik
sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi
ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM
(Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu
dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi
telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan
mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur
organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari
kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya.
Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and
errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam
melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor
koperasi.
D. GERAKAN
KOPERASI WALAUPUN SUDAH DISUBSIDI PEMERINTAH TETAPI KEMAJUANNYA LAMBAT
1.
Kurangnya
Partisipasi Anggota Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu
kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para
anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena
itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung
terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh
anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.
Kurangnya
Sosialisasi Koperasi Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan kurangnya sosialisasi
yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi
itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi
atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
E. CONTOH USAHA YANG SEDANG MAJU SAAT
INI
Bisnis Dropship :
Dropship
ini tidak sama dengan reseller. Kalau dropship tidak perlu membeli barang.
Sementara reseller harus membeli barang terlebih dahulu.
Keuntunganya
jangat jelas sekali, kita tidak perlu mengeluarkan modal. jadi dengan kata lain
Dropship adalah berperan sebagai “CALO”. Dan ini banyak dikerjakan oleh anak
muda sekarang, dan banyak sekali yang berhasil.
Prinsip
kerjanya sederhana, kita mempromosikan sebuah produk bisa dari sosial
media,line, bbm, facebook, WA, Instagram atau media social lainya. Kemudian
ketika ada yang pesan, kita suruh dulu konsumenya untuk transfer dana. Setelah
mereka transfer dana, kita belikan barangnya dari si penjual. Tapi kita katakan
kepada si penjual agar mengirimkan barangnya ke alamat si pembeli tadi dengan
nama online shop kita. Jadi kita hanya bersifat perantara.
Untuk
memulai sistem dropship dengan modal yang sangat murah, yaitu hannya Rp
100.000,- saja hanya untuk membeli pulsa karena kegiatan dropship yang
menggunakan media sosial, kamu dapat mendaftar di Suplier Murah. Disana kamu
dapat melihat banyak sekali produk-produk murah dan bersaing harganya. Selain
itu juga kita bisa meninggikan harga barang yang kita jual untuk mendapatkan
keuntungan.
SUMBER
: