Minggu, 06 November 2016

Tugas 4

A.   Faktor pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha

Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.   Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.   Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.   Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.   Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.   Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.   Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.   Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.   Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
B.   KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS

Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan
perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan  hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang dipakai masih sederhana.
Pengusaha perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.

C.   BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA

Bentuk koperasi sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia, karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.  Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut  promotor koperasi.

D.   GERAKAN KOPERASI WALAUPUN SUDAH DISUBSIDI PEMERINTAH TETAPI KEMAJUANNYA LAMBAT

1.      Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2.      Kurangnya Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan kurangnya sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri,     baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

E.   CONTOH USAHA YANG SEDANG MAJU SAAT INI

Bisnis Dropship :
Dropship ini tidak sama dengan reseller. Kalau dropship tidak perlu membeli barang. Sementara reseller harus membeli barang terlebih dahulu.
Keuntunganya jangat jelas sekali, kita tidak perlu mengeluarkan modal. jadi dengan kata lain Dropship adalah berperan sebagai “CALO”. Dan ini banyak dikerjakan oleh anak muda sekarang, dan banyak sekali yang berhasil.
Prinsip kerjanya sederhana, kita mempromosikan sebuah produk bisa dari sosial media,line, bbm, facebook, WA, Instagram atau media social lainya. Kemudian ketika ada yang pesan, kita suruh dulu konsumenya untuk transfer dana. Setelah mereka transfer dana, kita belikan barangnya dari si penjual. Tapi kita katakan kepada si penjual agar mengirimkan barangnya ke alamat si pembeli tadi dengan nama online shop kita. Jadi kita hanya bersifat perantara.
Untuk memulai sistem dropship dengan modal yang sangat murah, yaitu hannya Rp 100.000,- saja hanya untuk membeli pulsa karena kegiatan dropship yang menggunakan media sosial, kamu dapat mendaftar di Suplier Murah. Disana kamu dapat melihat banyak sekali produk-produk murah dan bersaing harganya. Selain itu juga kita bisa meninggikan harga barang yang kita jual untuk mendapatkan keuntungan.
SUMBER :

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates