KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
Bagian A – Penerapan
Umum Kode Etik
Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika
Profesi
Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik,
seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik
dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certified Public Accountant of Indonesia
(CPA) dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Peraturan
perundang-undangan yang berlaku mewajibkan setiap Akuntan Publik untuk menjadi
anggota IAPI selaku Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Demikian pula bagi
pemegang CPA yang merupakan bagian dari profesi Akuntan Publik, meskipun belum
memiliki izin Akuntan Publik, IAPI juga menetapkan bahwa CPA tersebut harus
menjadi anggota IAPI.
Kewajiban keanggotaan tersebut ditetapkan dalam
rangka menjaga kesadaran dan pemahaman secara terus-menerus para Akuntan Publik
dan atau CPA mengingat peran dan tanggung jawab mereka sangat penting dalam
rangka melindungi kepentingan publik terutama berupa ketersediaan informasi
keuangan yang berkualitas.Oleh karena itu, tanggung jawab setiap Akuntan Publik
dan setiap CPA tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi
kerja.Pada saat bertindak untuk kepentingan publik, setiap Akuntan Publik atau
CPA harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini.Jika Akuntan
Publik atau CPA dilarang memenuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini oleh
peraturan perundang-undangan, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus tetap
mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Prinsip Dasar
Etika Profesi
Setiap Akuntan ini publik atau CPA harus mematuhi
prinsip dasar etika profesi berikut ini:
a)
Integritas,
yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan
bisnis;
b)
Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau
pertimbangan bisnisnya;
c)
Kompetensi
Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan
keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan
standar profesional yang berlaku;
d)
Kerahasiaan,
yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga; dan
e)
Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi
Pendekatan
Kerangka Konseptual
Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual
yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi. Pendekatan kerangka konseptual membantu setiap Akuntan
Publik atau CPA dalam mematuhi berbagai ketentuan etika dalam Kode Etik ini dan
memenuhi tanggung jawabnya pada saat bertindak untuk kepentingan publik
Pendekatan ini mengakomodasi beragam keadaan yang
dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi dan untuk mencegah setiap Akuntan Publik atau CPA berkesimpulan bahwa
pada situasi tertentu diperbolehkan untuk melakukan suatu tindakan ketika tidak
ada larangan secara spesifik
Ancaman dan
Pengamanan
Ketika suatu hubungan atau keadaan menimbulkan suatu
ancaman, maka ancaman tersebut dapat mengurangi, atau dianggap dapat mengurangi
kepatuhan Akuntan Publik atau CPA terhadap prinsip dasar etika profesi .Suatu
keadaan atau hubungan dapat menimbulkan lebih dari satu ancaman dan dapat
mempengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika profesi.
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a)
Ancaman
kepentingan pribadi (self-interest threat),
yaitu suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan
lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau periaku Akuntan Pubik atau CPA
yang tidak layak;
b)
Ancaman telaan
pribadi (seif-review thrill), yaitu
suatu ancaman yang terjadi atau CPA yang tidak dapat secara tepat melakukan
Evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau kegiatan atau jasa
yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau oleh personel Tanin
pada Kantor atau entitas pemberi kerja yang akan digunakan sebagai oleh Akuntan
Publik atau sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau
penyediaan jasa yang sedang diberikan;
c)
Ancaman advokasi
(advocacy threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya
bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik
atau CPA tersebut
d)
Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi karena
hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau pemberi kerja,
Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau
kepentingan entitas pemberi kerja atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan
mereka dan
Berbagai
pengamanan adalah berbagai tindakan atau upaya-upaya lain yang dapat
menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman sampai pada suatu tingkat yang
dapat diterima Pengamanan-pengamanan dibagi dalam dua kategori sebagai berikut:
a)
pengamanan-pengamanan
yang ditetapkan oleh profesi, perundang-undangan atau peraturan; dan
b)
pengamanan-pengamanan
dalam lingkungan kerja.
Berbagai pengamanan yang ditetapkan oleh profesi,
perundang-undangan, atau peraturan termasuk:
a)
persyaratan
pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi:
b)
persyaratan
pendidikan profesional berkelanjutan
c)
peraturan-peraturan
tata kelola korporat
d)
standar profesi;
e)
berbagai
prosedur pemantauan dan pendisiplinan oleh IAPI atau regulator
f)
penelaahan
eksternal oleh suatu pihak ketiga yang berwenang oleh hukum atas
laporan-laporan pernyataan berbagai formulir pelaporan komunikasi, atau
informasi yang dihasilkan oleh Akuntan Publik atau CPA
Benturan
Kepentingan
Akuntan Publik atau CPA mungkin menghadapi benturan
kepentingan ketika melakukan suatu kegiatan profesional.Benturan kepentingan
menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan berbagai
ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya. Berbagai ancaman tersebut
dapat timbul ketika:
a)
Akuntan Publik
atau CPA tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan
suatu permasalahan tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai
kepentingan yang saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)
berbagai
kepentingan Akuntan Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu
permasalahan tertentu berbenturan dengan berbagai kepentingan pihak lain karena
Akuntan Publik atau CPA tersebut juga melakukan suatu kegiatan profesional yang
berkaitan dengan permasalahan tertentu tersebut.
Penyelesaian
Masalah yang Terkait Dengan Etika Profesi
Setiap Akuntan
Publik atau CPA diharuskan
menyelesaikan setiap masalah untuk mematuhi prinsip dasar etika
profesi.
Ketika Akuntan
Publik atau CPA
memulai proses penyelesaian
benturan terkait kepatuhan pada
prinsip dasar, baik
secara formal maupun informal,
maka factor-faktor berikut ini
mungkin relevan, baik
sebagai satu faktor
yang berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan
faktor lain, untuk
digunakan dalam proses penyelesaian benturan tersebut:
a)
fakta-fakta yang
relevan;
b)
berbagai
permasalahan etika yang terkait;
c)
prinsip dasar
etika profesi yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)
Prosedur
internal yang berlaku, dan
e)
Berbagai
tindakan alternative
Setelah mempertimbangkan
faktor-faktor yang relevan tersebut,
setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan
tindakan yang tepat, dengan mempertimbangkan konsekuensi dari berbagai tindakan
yang mungkin dilakukan.Jika
permasalahan tersebut tetap tidak
bisa diselesaikan Akuntan publik atau CPA tersebut dapat
berkonsultasi dengan pihak yang tepat di kantor atau entitas pemberi
kerja untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Bagian
B - Akuntan Publik
atau CPA yang BerpraktikMelayaniPublik
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman kepentingan pribadi bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang
berpraktik melayani publik termasuk:
a)
seorang
personel dari tim assurance mempunyai kepentingan keuangan langsung pada klien
asuransi tersebut;
b)
suatu
Kantor memiliki ketergantungan yang tidak semestinya terhadap jumlah total
imbalan dari satu klien;
c)
seorang
personel dari tim asuransi memiliki suatu hubungan bisnis yang erat dan
signifikan dengan klien asuransi
d) suatu Kantor khawatir atas kemungkinan
kehilangan suatu klien yang signifikan;
e)
seorang
personel dari tim audit sedang melakukan negosiasi hubungan kerja dengan klien
audit tersebut:
f)
suatu
Kantor melakukan pengaturan imbalan bersifat kontinjen yang terkait dengan
suatu perikatan asurans:
g)
Akuntan Publik
atau CPA yang berpraktik melayani publik menemukan suatu kesalahan yang
signifikan ketika mengevaluasi hasil dari suatu jasa profesional sebelumnya
yang dikerjakan oleh profesional dari Kantor tersebut.
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman telaah pribadi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik termasuk:
a)
Kantor
menerbitkan laporan asurans atas efektivitas operasi sistem keuangan setelah
terlibat merancang atau mengimplementasikan sistem tersebut;
b)
Kantor
menyiapkan data asli yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang merupakan
hal pokok dari suatu perikatan asurans,
c)
terdapat
personel dari tim asurans sedang menjabat, atau baru saja menjabat, sebagai
seorang direksi, komisaris, atau pejabat pada klien tersebut;
d)
terdapat
personel dari tim asurans sedang, atau baru saja, dipekerjakan oleh klien pada
suatu posisi yang berpengaruh secara signifikan terhadap hal pokok dari suatu
perikatan;
e)
Kantor melakukan
suatu jasa kepada suatu klien asurans yang secara langsung memengaruhi
informasi suatu hal pokok dari perikatan asuransi tersebut.
Bagian C - CPA yangBekerjaPadaEntitasBisnis
Para investor, kreditur, pengusaha dan komunitas
bisnis sektor lain, serta pemerintah dan masyarakat luas, semuanya akan
mengandalkan hasil pekerjaan dari para CPA yang bekerja pada entitas bisnis.
CPA yang bekerja pada entitas bisnis dapat semata-mata atau bersama-sama
bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaporan informasi keuangan dan
informasi lainnya, yang akan diandalkan oleh entitas pemberi kerja dan pihak
ketiga. Para CPA tersebut mungkin juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
pengelolaan keuangan yang efektif dan saran yang kompeten pada berbagai hal
yang terkait dengan bisnis.
CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis mungkin
menjadi seorang karyawan yang digaji, rekan, direktur (baik eksekutif atau non
eksekutif).manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk satu atau lebih pemberi
kerja. Bentuk hukum dari hubungan dengan pemberi kerja.jika ada, tidak
menanggung beban atas suatu tanggung jawab etik pada jabatan tersebut dari CPA
tersebut.
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis memiliki
tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang sah dari entitas yang mempekerjakan
CPA tersebut.Kode Etik ini tidak berusaha untuk menghalangi CPA yang bekerja
pada entitas bisnis untuk memenuhi tanggung jawab tersebut secara memadai,
namun mengatur suatu keadaan yang mungkin menurunkan kepatuhan terhadap prinsip
dasar.
Seorang CPA yang bekerja pada entitas bisnis mungkin
menjabat pada suatu posisi senior dalam entitas. Pada posisi yang lebih senior,
CPA tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan yang lebih besar untuk
memengaruhi suatu peristiwa, praktik, dan sikap. Setiap CPA yang bekerja pada
entitas bisnis diharapkan, oleh karena itu, untuk mendorong suatu budaya
berbasis etika dalam entitas yang mempekerjakannya dengan menekankan pentingnya
manajemen senior berperilaku etis.
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis tidak
boleh secara sadar terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan
apapun yang mengurangi atau mungkin mengurangi integritas, objektivitas, atau
reputasi yang baik dari profesi dan sebagai hasilnya akan tidak sesuai dengan
prinsip dasar etika profesi.
Prinsip
Dasar Etika Profesi
a)
Integritas,
yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan
bisnis;
b)
Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau
pertimbangan bisnisnya;
c)
Kompetensi
Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan
keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan
standar profesional yang berlaku;
d)
Kerahasiaan,
yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga; dan