Sabtu, 27 Oktober 2018

Passion Saya


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat-sahabatku sekalian. Kali ini saya akan membahas tentang passion.

Apa sih passion itu?
Passion merupakan perasaan antusiasme atau kegembiraan yang kuat akan sesuatu atau tentang melakukan sesuatu. Disini menurut saya hal yang paling menyenangkan untuk dilakukan adalah bermain basket dan membuat karya seni entah itu seni kertas origami atau membuat doodle.

Kenapa sih bermain basket?
Karena, disaat saya bermain basket saya dapat lebih merasa bahagia dan dapat melepaskan segala penat. Selain itu juga dengan bermain basket saya mendapatkan pengalaman baru dari beberapa tournament yang saya ikuti,  selain itu juga bermain basket bermanfaat untuk kesehatan jasmani.

Dan kenapa sih membuat karya seni?
Karena, disaat saya membuat karya seni saya dapat mengekspresikan apa yang ada dalam pikiran saya dan memberikan kesenangan tersendiri untuk saya walaupun hasilnya tidak seindah dengan apa yang orang lain buat. Seni yang saya buat biasanya kerajian dari kertas origami dan membuat gambar doodle. Selain itu juga karya seni yang saya buat dapat dijadikan untuk hiasan dinding di kamar saya, dengan begitu saya juga dapat menghemat biaya pengeluaran untuk membeli hiasan dinding lain yang lebih mahal.
Selain itu juga seni yang saya buat dapat saya jadikan bisnis dengan teman-teman saya, karena ada beberapa yang membeli karya seni saya sebagai hadiah untuk orang-orang terdekat mereka dan dari seni juga saya mendapatkan uang tambahan untuk jajan.

#sabtulis


Minggu, 24 Juni 2018

Pemuda Adalah Harapan Bangsa Dan Tumpuan Negara


Berbicara tentang Pemuda bicara tentang masa depan,sebab pemudalah yang akan menjadi penerus dan pemimpin suatu bangsa,merekalah yang menjadi harapan sebuah bangsa,tanggung jawab bangsa kedepannya diamanatkan kepada tangan pemuda. Melalui tangan-tangan kreatif para pemuda.
Pengertiaan Pemuda menurut para ahli:
1.      WHO Pemuda adalah seseorang yang berusia 10 sampai 24 tahun (young  people), sedangkan untuk usia 10 sampai 19 tahun  disebut dengan adolescenea/ remaja.
2.      Koentjaraningrat  (1997) Pengertian masa muda/kepemudaan/pemuda adalah suatu   fase yang berada dalam siklus  kehidupan manusia, dimana fase tersebut bisa kearah perkembangan atau perubahan.
3.      Taufik  Abdullah  (1974) Pemuda adalah generasi baru dalam sebuah komunitas masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Dari pengertian pemuda menurut para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pemuda atau kepemudaan memiliki dua visi besar dalam menjalankan perubahan yang lebih baik kepada masyarakat, yaitu visi pendidikan dan pelestarian seni dan budaya lokal. Kedua visi ini terintegrasi dalam sebuah model pengembangan untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan juga mampu bersaing dengan Negara-negara maju.
Pemuda yaitu anak-anak muda yang berkisaran umur 15-30 tahun. Pemuda merupakan penerus bangsa,merupakan harapan bangsa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia kedepannya. Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, mendefiniskan pemuda sebagai “ … Warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”.
Pemuda sebagaimana disebut dalam UU di atas, berjumlah kurang lebih 63 juta jiwa (27 persen) dari proyeksi jumlah penduduk Indonesia tahun 2013 yang mencapai 242 juta jiwa. Namun mereka digolongkan sebagai pemuda, adalah tenaga yang produktif. Tenaga produktif inilah yang berperan sebagai mesin penggerak lajunya roda pembangunan bangsa dan negara. Maju atau tidaknya negara ditentukan oleh pemudanya karena kita lah yang akan memimpin suatu negara kelak. Jika pemuda zaman sekarang malas-malasan,tidak produktif dan tidak mau maju,maka hancurlah negara kita kedepannya.
Pemuda merupakan fase perkembangan emosional dan puncak kekuatan pisik manusia. Wajar bila pemuda menjadi stok sumber daya manusia sebuah bangsa. Agen perubahan dan aktor pembangunan baik saat ini maupun masa yang akan datang. Pemuda juga sebagai  generasi penerus estafet sebuah bangsa
Negara kita sangatlah kaya dengan Sumber Daya Alamnya,peran pemuda lah yang akan mengelola dan menjaganya agar sumber daya alam tersebut tetap terjaga dan tidak dikuasai oleh para penjajah. Negara lain amat sangat mengintai kekayaan yang ada di Indonesia,nah disinilah kontribusi kita sebagai pemuda untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya. Pemuda merupakan aset yang berharga dari suatu bangsa. Pemudaan merupakan Sumber Daya Manusia yang besar dan jika dikembangkan dan di asah dengan benar akan menghasilkan sebuah karya yang luar biasa.
Saat ini sebagian pemuda Indonesia terjebak dalam romantisme historis kegemilangan peran pemuda dalam sejarah bangsa. Peristiwa atau momen bersejarah yang melibatkan pemuda di dalamnya diperingati dan dijadikan bahan pembicaraan tanpa tahu harus melakukan apa. Sementara itu, sebagian pemuda lainnya terjebak dalam kenikmatan surga dunia. Kemewahan, kesenangan, pesta dan hura-hura menjadi keseharian mereka. Tanpa pernah peduli dengan kondisi bangsa. Terkontaminasinya pemuda  saat ini dengan kehidupan modernis menjadi pemicu terhambatnya produktifitas pemuda. Sehingga banyak dari mereka  yang berpola pikir egois, berlomba-lomba menunjukan strata sosial, sombong, terjebak narkoba, tawuran, candu  alkohol, malas, dan mudah putus asa.
Kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik, pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih banyak yang berorientasi pada kesenangan semata/hura-hura, tidak banyak pemuda yang peka terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Masalah lain yang menghinggapi pemuda adalah lemahnya pengawasan orang tua, keluarga, serta orang terdekat termasuk pula lemahnya pemahaman pemuda terhadap agama, melanggar tatanan hukum yang berlaku, yang  mengakibatkan mereka banyak terjerumus dalam pusaran pergaulan yang mengantarkannya pada titik kehancuran, misalnya seks bebas, penyalahgunaan narkoba, perbuatan teror/terorisme dan  lainnya. Peranan pemuda dan mahasiswa tentu saja masih benar-benar dibutuhkan untuk regenerasi di dalam mewujudkan dan melanjutkan cita-cita bangsa ini yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu.
Tantangan dan hambatan kian hari makin menantang. Setiap hari pemuda kita disuguhi dengan berbagai keburukan dan masalah melalui media-media elektronik tanpa memberi solusi akan masalah yang sedang terjadi. Seolah bangsa ini tidak lagi punya harapan kedepan. Padahal begitu banyak prestasi membanggakan yang dipeoleh anak bangsa dan juga potensi bangsa ini yang belum tereksplorasi secara maksimal.
Bila hal ini terus dibiarkan, perlahan tapi pasti hal ini kan dapat menjadi penyakit yang akan sulit disembuhkan pada diri pemuda. Pemuda Indonesia harus memiliki jiwa dan semangat  yang kuat. Karena persaingan global saat ini membutuhkan orang-orang yang optimis, giat dan bekerja keras.
Agar generasi muda tidak terkontaminasi dengan keadaan tersebut diatas, maka pemuda harus kembali menegakkan   Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa serta  harus mengamalkan butir-butir dari Pancasila, agar mengetahui jati dirinya. Pancasila seperti kita ketahui  merupakan kunci untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman paham kekerasan dan terorisme, dan permasalahan lainnya.  Banyak negara yang iri dengan Indonesia karena stabilitasnya luar biasa, meski di dalam negeri masih banyak permasalahan, tetapi dengan Pancasila permasalahan tersebut dapat diatasi.
Begitu banyak ide-ide cemerlang yang diberikan oleh pemuda bangsa ini khususnya para mahasiswa. Mereka terus membangun bangsa lewat berbagai disiplin ilmu yang mereka kuasai dari pertanian, perikanan, militer, hingga politik dan lain sebagainya. Satu hal yang selalu menjadi motivasinya karena mereka memiliki mimpi dan visi yang jauh kedepan.
Sosok  pemuda bagi masa depan suatu bangsa adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu bangsa. Pemuda adalah pemegang tunggal estafet pembangunan bangsa.  Karena hidup berganti, setiap orang akan menjadi tua dan pensiun, sehingga pemimpin-peminpin yang tengah memimpin negeri ini suatu saat akan berganti dengan pemimpin-pemimpin yang baru.
Generasi muda perlu mempunyai semangat nasioanlis yang tinggi untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian negara dan bangsanya,mempunyai kepribadian tinggi, stimulus nasionalisme, berjiwa saing, sanggup pahams ilmu dan teknologi untuk bersaing secara global dengan dunia Internasional.
Semangat pejuang harus ditanamkan dalam diri sejak dini,semngat yang berkobar untuk bekerja keras. Pada zaman sekarang sebagai pemuda kita tidak harus berjuang melawan penjajah dengan senjata,tapi hanya dengan skill dan knowladge yang hebat agar negara dan bangsa ini tidak kembali dijajah.
Saat ini Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yaitu era dimana negara ASEAN lain dapat masuk kedalam Indonesia dengan gampang. Apabila pemuda sekarang berleha-leha maka akan ketinggalan dan negara asing akan menguasai negara ini. Pemuda harus mengambil peran penting untuk menyosialisasikan dan mendengungkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak menjadi budak di negara sendiri nantinya.
Kita akan bersaing dengan pemuda Jepang yang sangat dispilin dan tepat waktu. Bagi meraka waktu itu sangat berharga. Kita akan bersaing dengan pemuda singapura yang terkenal dengan anti korupsi dan selalu taat hukum dan menjaga kebersihan. Dan bersaing dengan negara-negara maju lainnya dikawasan ASEAN. Pergunakanlah teknologi sekarang yang sangat canggih ini untuk menjadi luar biasa, pergunakanlah untuk hal-hal yang bermanfaat. Jangan sampai teknologi menjerumuskan kita.
Akan terapi banyak juga contoh pemuda Indonesia yang sukses dan berprestasi di berbagai bidang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda baik dalam bidang ilmiah (akademik), kewirausahaan, pembangunan lingkungan, konservasi alam, dan lain sebagainya. Namun untuk itu semua, dibutuhkan ketekunan dan motivasi yang tinggi, serta pemikiran-pemikiran yang positif dan kemauan yang kuat dari dalam diri pemuda.
Dalam bergaul, seoarang pemuda bisa mengikuti perilaku teman bergaulnya. Pemuda masih dalam proses mencari jati diri, jadi mereka selalu mengikuti hal yang dianggapnya menarik. Seorang pemuda akan mengikuti hal-hal yang biasa dilakukan kebanyakan teman-temannya. Jika teman-temannya berperilaku baik maka ia akan mencontohnya dan sebaliknya.
Carilah teman bergaul yang memberikan dampak positif dan membawa kita kearah yang lebih baik.  Semua itu bisa dimulai dari lingkungan yang ada diskitar kita.
Oleh karena itu, para generasi muda sekarang harus dapat menyikapi perkembangan yang terjadi di dunia, selalu mengambil sisi positif, dan meninggalkan sisi negatifnya. Memiliki semangat jiwa muda yang dapat membangun Negara Indonesia yang mandiri, bersatu dan damai walaupun berbeda agama, suku, dan budaya, dapat berpikir Rasional, Demokratis, dan Kritis dalam menuntaskan segala masalah yang ada di Negara kita. Dengan cara cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa Indonesia, serta menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan persaudaraan antar agama, ras atau suku bagi semua bangsa Indonesia agar tidak terjadi perpecahan ataupun perselisihan antar bangsa Indonesia.
Kecintaan bangsa kepada Negara harus semakin erat dan semakin tinggi rasa bangga yang tertanam pada jiwa-jiwa bangsa Indonesia terhadap negara sendiri. Walaupun masih ada beberapa pemuda yang tidak memiliki rasa tersebut dan cenderung tidak lebih mencintai Negaranya sendiri tapi sekarang saatnya pemuda dan mahasiswa harus memiliki jiwa bangga dan cinta menjadi warga Indonesia, yang dapat di eksplore ke Negara-negara lain. Bukan hanya dalam bentuk demo yang berujung anarkis dan perusakan infastruktur atau hal-hal yang merusak citra bangsa Indonesia. Namun dibuktikan dengan hal-hal yang positif dan nyata bahwa negara Indonesia adalah negara cinta damai, terpelajar, dan Negara maju. Karena mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa, baik sebagai pelopor, penggerak bahkan sebagai pengambil keputusan. Mahasiswa itu mempunyai pemikiran yang kritis terhadap masalah yang ada disekitar, mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat, dan bisa juga memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena jika bukan kita generasi muda yang berusaha, maka siapa lagi?
Pemuda diibaratkan aktor dalam suatu bangsa,layaknya film,dia lah yang berperan penting dalam kesuksesan film,tanpa seorang aktor film tidak akan berjalan. Peran pemuda disini ialah sebagai aktor dalam pengambilan keputasan dan kebijakan. Melalui proses mentoring dengan pendekatan nilai-nilai rohani dalam penggabungan tiga aspek kecerdasan manusia (IQ, SQ, EQ). Semoga ini menjadi tahap awal dalam membentuk generasi muda yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Pemuda masa kini harus mempunyai mimpi dan cita-cita yang luar biasa untuk masa depan yang gemilang. Sebuah mimpi dan tujuan akan menjadikan kita bersemangat untuk bekerja keras karena kita sudah mempunyai visi dan misi u tuk sukses itu sendiri. Memang benar bermimpi belum tentu menjadikan orang sukses, tapi yakinlah bahwa setiap orang yang sukses pasti punya mimpi-mimpi besar. Begtulah pepatah mengajarkan, “Bermimpilah setinggi langit, jikalau kau jatuh maka kau akan jatuh diantara bintang-bintang” (Bung Karno).
Anis Baswedan pun mengatakan, “Memang baik meraih suatu mimpi, tetapi lebih baik lagi ketika kau mampu melebihi mimpi tersebut”. Oleh karena itu jangan pernah menurunkan mimpi dan cita-cita tetapi perbesarlah usaha, daya dan kemampuanmu untuk meraih dan menikmatinya.
Sekarang masa depan itu ada di tangan para pemuda, maka jadikan masa depan adalah masa depan yang gemilang. Ciptakanlah sejarah baru bagi kehidupan, seperti sebuah ungkapan “Make a History or Become a History”, pemuda bisa bangkit dan bersama membuat sejarah namun pemuda juga bisa diam dan hanya menjadi sejarah. Jadilah seperti pemuda-pemuda terdahulu yang menorehkan tinta emas dalam sejarah kehidupan dan bangsanya.
Jangan pernah berhenti belajar wahai para pemuda. Jangan pernah berhenti berjuang. Teruslah bergeraklah, bangkitlah, sambut masa depan, raih cita-cita setinggi-tingginya dan jadilah pemimpin di masa depan. Bersiaplah… karena kelak masa depan bangsa ini ada di tangan kita.
 “Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” . (Bung Karno)

Daftar Pustaka

Minggu, 25 Maret 2018

Sengketa Dalam Ekonomi

Contoh Kasus :
PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa ini sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan.
Kasus diatas merupakan contoh kasus sengketa dalam ekonomi.

Cara penyelesaian.
Manajemen PT. Sara Lee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Sara Lee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT. Saralee.
1.      Solusi persoalan mikro perburuhan bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai :
1.    Bentuk dan jenis pekerjaan
2.    Masa kerja
3.    Upah kerja
4.    Tenaga yang dicurahkansaat bekerja
Jika ke empat masalah diatas sudah jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
2.      Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan 2 cara :
1.      Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh)
2.      Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga memiliki tanggungjawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk bekerja.

Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1.      Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2.      Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
a.       Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
b.      Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama
3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
4.      Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
a.       Salah satu pihak meninggal
b.      Salah satu pihak bangkrut
c.       Pembaharuan utang (novasi)
d.      Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
e.       Pewarisan
f.       Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
g.      Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
h.      Berakhir atau batalnya perjanjian pokok

Dua jenis arbitrase:
1.      Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2.      Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
a.       Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb: putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
b.      putusan arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
c.       putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum
d.      putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
5.      Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
6.      Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1.      Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2.      Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3.      Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
a.       Permohonan kasasi
b.      Sengketa tentang kewenangan mengadili
c.       Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
1.      Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3.      Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs. MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan. Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK tak dapat diajukan lagi. Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.

Referensi :

By :
Free Blog Templates