Jumat, 10 April 2020

Minggu ke 6 - Vclass ke 4

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

Bagian A – Penerapan Umum Kode Etik
Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan setiap Akuntan Publik untuk menjadi anggota IAPI selaku Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Demikian pula bagi pemegang CPA yang merupakan bagian dari profesi Akuntan Publik, meskipun belum memiliki izin Akuntan Publik, IAPI juga menetapkan bahwa CPA tersebut harus menjadi anggota IAPI.
Kewajiban keanggotaan tersebut ditetapkan dalam rangka menjaga kesadaran dan pemahaman secara terus-menerus para Akuntan Publik dan atau CPA mengingat peran dan tanggung jawab mereka sangat penting dalam rangka melindungi kepentingan publik terutama berupa ketersediaan informasi keuangan yang berkualitas.Oleh karena itu, tanggung jawab setiap Akuntan Publik dan setiap CPA tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja.Pada saat bertindak untuk kepentingan publik, setiap Akuntan Publik atau CPA harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini.Jika Akuntan Publik atau CPA dilarang memenuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini oleh peraturan perundang-undangan, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.



Prinsip Dasar Etika Profesi
Setiap Akuntan ini publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
a)      Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis;
b)      Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
c)      Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku;
d)     Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga; dan
e)      Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi
Pendekatan Kerangka Konseptual
Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Pendekatan kerangka konseptual membantu setiap Akuntan Publik atau CPA dalam mematuhi berbagai ketentuan etika dalam Kode Etik ini dan memenuhi tanggung jawabnya pada saat bertindak untuk kepentingan publik

Pendekatan ini mengakomodasi beragam keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dan untuk mencegah setiap Akuntan Publik atau CPA berkesimpulan bahwa pada situasi tertentu diperbolehkan untuk melakukan suatu tindakan ketika tidak ada larangan secara spesifik
Ancaman dan Pengamanan
Ketika suatu hubungan atau keadaan menimbulkan suatu ancaman, maka ancaman tersebut dapat mengurangi, atau dianggap dapat mengurangi kepatuhan Akuntan Publik atau CPA terhadap prinsip dasar etika profesi .Suatu keadaan atau hubungan dapat menimbulkan lebih dari satu ancaman dan dapat mempengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika profesi.
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a)      Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau periaku Akuntan Pubik atau CPA yang tidak layak;
b)      Ancaman telaan pribadi (seif-review thrill), yaitu suatu ancaman yang terjadi atau CPA yang tidak dapat secara tepat melakukan Evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau oleh personel Tanin pada Kantor atau entitas pemberi kerja yang akan digunakan sebagai oleh Akuntan Publik atau sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau penyediaan jasa yang sedang diberikan;
c)      Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA tersebut
d)      Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka dan

Berbagai pengamanan adalah berbagai tindakan atau upaya-upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi berbagai ancaman sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima Pengamanan-pengamanan dibagi dalam dua kategori sebagai berikut:
a)        pengamanan-pengamanan yang ditetapkan oleh profesi, perundang-undangan atau peraturan; dan
b)        pengamanan-pengamanan dalam lingkungan kerja.        
Berbagai pengamanan yang ditetapkan oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan termasuk:
a)        persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi:
b)        persyaratan pendidikan profesional berkelanjutan
c)        peraturan-peraturan tata kelola korporat
d)       standar profesi;
e)        berbagai prosedur pemantauan dan pendisiplinan oleh IAPI atau regulator
f)         penelaahan eksternal oleh suatu pihak ketiga yang berwenang oleh hukum atas laporan-laporan pernyataan berbagai formulir pelaporan komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh Akuntan Publik atau CPA
Benturan Kepentingan
Akuntan Publik atau CPA mungkin menghadapi benturan kepentingan ketika melakukan suatu kegiatan profesional.Benturan kepentingan menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya. Berbagai ancaman tersebut dapat timbul ketika:
a)        Akuntan Publik atau CPA tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan suatu permasalahan tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai kepentingan yang saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)        berbagai kepentingan Akuntan Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu berbenturan dengan berbagai kepentingan pihak lain karena Akuntan Publik atau CPA tersebut juga melakukan suatu kegiatan profesional yang berkaitan dengan permasalahan tertentu tersebut.

Penyelesaian Masalah yang Terkait Dengan Etika Profesi
Setiap  Akuntan  Publik atau CPA diharuskan  menyelesaikan  setiap  masalah untuk mematuhi prinsip dasar etika profesi.
Ketika  Akuntan  Publik  atau  CPA  memulai  proses  penyelesaian  benturan  terkait kepatuhan  pada  prinsip  dasar,  baik  secara formal  maupun  informal,  maka factor-faktor  berikut  ini  mungkin  relevan,  baik  sebagai  satu  faktor  yang  berdiri  sendiri maupun   bersama-sama   dengan   faktor   lain,    untuk   digunakan   dalam   proses penyelesaian  benturan tersebut:
a)        fakta-fakta yang relevan;
b)        berbagai permasalahan etika yang terkait;
c)        prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)       Prosedur internal yang berlaku, dan
e)        Berbagai tindakan alternative

Setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan         tersebut, setiap Akuntan Publik atau     CPA harus menentukan tindakan yang tepat, dengan mempertimbangkan konsekuensi dari berbagai tindakan yang mungkin dilakukan.Jika  permasalahan  tersebut tetap tidak bisa diselesaikan Akuntan publik atau CPA tersebut  dapat  berkonsultasi dengan pihak yang tepat di kantor atau entitas pemberi kerja untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Bagian B - Akuntan Publik atau CPA yang BerpraktikMelayaniPublik
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman kepentingan pribadi bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a)        seorang personel dari tim assurance mempunyai kepentingan keuangan langsung pada klien asuransi tersebut;
b)        suatu Kantor memiliki ketergantungan yang tidak semestinya terhadap jumlah total imbalan dari satu klien;
c)        seorang personel dari tim asuransi memiliki suatu hubungan bisnis yang erat dan signifikan dengan klien asuransi
d)       suatu Kantor khawatir atas kemungkinan kehilangan suatu klien yang signifikan;
e)        seorang personel dari tim audit sedang melakukan negosiasi hubungan kerja dengan klien audit tersebut:
f)         suatu Kantor melakukan pengaturan imbalan bersifat kontinjen yang terkait dengan suatu perikatan asurans:
g)        Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik menemukan suatu kesalahan yang signifikan ketika mengevaluasi hasil dari suatu jasa profesional sebelumnya yang dikerjakan oleh profesional dari Kantor tersebut.
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman telaah pribadi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a)        Kantor menerbitkan laporan asurans atas efektivitas operasi sistem keuangan setelah terlibat merancang atau mengimplementasikan sistem tersebut;
b)        Kantor menyiapkan data asli yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang merupakan hal pokok dari suatu perikatan asurans,
c)        terdapat personel dari tim asurans sedang menjabat, atau baru saja menjabat, sebagai seorang direksi, komisaris, atau pejabat pada klien tersebut;
d)       terdapat personel dari tim asurans sedang, atau baru saja, dipekerjakan oleh klien pada suatu posisi yang berpengaruh secara signifikan terhadap hal pokok dari suatu perikatan;
e)        Kantor melakukan suatu jasa kepada suatu klien asurans yang secara langsung memengaruhi informasi suatu hal pokok dari perikatan asuransi tersebut.

Bagian C - CPA yangBekerjaPadaEntitasBisnis
Para investor, kreditur, pengusaha dan komunitas bisnis sektor lain, serta pemerintah dan masyarakat luas, semuanya akan mengandalkan hasil pekerjaan dari para CPA yang bekerja pada entitas bisnis. CPA yang bekerja pada entitas bisnis dapat semata-mata atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaporan informasi keuangan dan informasi lainnya, yang akan diandalkan oleh entitas pemberi kerja dan pihak ketiga. Para CPA tersebut mungkin juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang efektif dan saran yang kompeten pada berbagai hal yang terkait dengan bisnis.
CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis mungkin menjadi seorang karyawan yang digaji, rekan, direktur (baik eksekutif atau non eksekutif).manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk satu atau lebih pemberi kerja. Bentuk hukum dari hubungan dengan pemberi kerja.jika ada, tidak menanggung beban atas suatu tanggung jawab etik pada jabatan tersebut dari CPA tersebut.
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis memiliki tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang sah dari entitas yang mempekerjakan CPA tersebut.Kode Etik ini tidak berusaha untuk menghalangi CPA yang bekerja pada entitas bisnis untuk memenuhi tanggung jawab tersebut secara memadai, namun mengatur suatu keadaan yang mungkin menurunkan kepatuhan terhadap prinsip dasar.
Seorang CPA yang bekerja pada entitas bisnis mungkin menjabat pada suatu posisi senior dalam entitas. Pada posisi yang lebih senior, CPA tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan yang lebih besar untuk memengaruhi suatu peristiwa, praktik, dan sikap. Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis diharapkan, oleh karena itu, untuk mendorong suatu budaya berbasis etika dalam entitas yang mempekerjakannya dengan menekankan pentingnya manajemen senior berperilaku etis.
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis tidak boleh secara sadar terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan apapun yang mengurangi atau mungkin mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi yang baik dari profesi dan sebagai hasilnya akan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.
Prinsip Dasar Etika Profesi
a)    Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis;
b)    Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
c)    Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku;
d)   Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga; dan
e)    Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

Rabu, 01 April 2020

Akun. Foresik & Audit Investigatif


Bank of Credit and Commerce International (BCCI)


Company Profile
BCCI didirikan di Karachi, Pakistan pada tahun 1972 oleh Aga Hasan Abedi (seorang dermawan dan bankir Pakistan).

Pertengahan 1970an sebagian saham dibeli Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan (Presiden Uni Emirat Arab Pertama) dari Abu Dhabi.

BCCI memecah kegiatan bank di 2 tempat, yaitu:

1. Luxemburg, London (untuk bisnis di Eropa dan Timur Tengah)

2. Cayman Island (untuk negara-negara berkembang).

  • BCCI adalah sebuah bank internasional yang berkembang pesat ± dalam 2 dasawarsa, mencapai 400 cabang yang beroperasi di 78 negara, dan memiliki 30.000 karyawan.
  • Asset mencapai USD 20 Billion (Rp 200 Triliun).
  • BCCI merupakan bank swasta terbesar nomor 7 di dunia pada tahun 1980an sampai kemudian di tutup pada tahun 1991.
  • BCCI merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah keuangan dengan kecurangan $20 milyar lebih pencurian.
  • Lebih dari $13 milyar dana unaccounted (yang belum ditemukan).
  • Tuduhan lainnya termasuk penyuapan, mendukung terorisme, money laundering, penyeludupan, penjualan teknologi nuklir, dan lain-lain.
  • pencucian uang, membiayai terorisme, terlibat penyelundupan, dan lain-lain.

What was the Scandal?
  • Pada bulan Juli 1991, BCCI jatuh sebagai akibat internal fraud yang mencapai ± USD 4 miliar dan berbagai kewajiban yang mencapai ± USD 14 miliar.
  • BCCI merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah keuangan dengan kecurangan $20 milyar lebih pencurian.
  • Lebih dari $13 milyar dana unaccounted (yang belum ditemukan).

Rekening BCCI digunakan untuk berbagai operasi ilegal, seperti:
1.       transfer uang dan senjata
  1. terkait dengan skandal Iran-Contra
  2. pembiayaan mujahidin Afghanistan selama Perang Afghanistan melawan Uni Soviet
  3. pemberontakan Contras Nicaragua
  4. mencuci uang (money laundering) hasil dari perdagangan heroin di perbatasan Pakistan-Afghanistan, dan untuk meningkatkan aliran narkotika ke Eropa dan pasar AS.
  • Kualitas aset yang buruk, khususnya besarnya kredit macet karena kredit fiktif & pemberian pinjaman kepada pemilik dan pemegang sahamnya sendiri.
  • Penipuan/fraud kredit fiktif, trading, manipulasi rekening & tidak mencatat simpanan nasabah.
  • Tidak menjalankan operasional bank dengan prinsip kehatian-hatian (prudential banking).
  • Melakukan pencucian uang (Money Laundry)

How did they do it?
  • BCCI memanfaatkan struktur organisasinya yang rumit “terpecah di beberapa negara” (lihat gambar) dan sikap “saling lempar tanggung jawab” di antara pengawas bank di Eropa.
  • Luxemburg tidak mengawasi BCCI karena di negara itu tidak ada kegiatan.
  • Inggris (pengawasan pada waktu itu ada di Bank of England) juga tidak mau mengawasi bank yang izin operasi bukan dari Inggris.


How They were Caught?
  • Pada tahun 1990 Price Waterhouse melakukan audit dan mengungkapkan adanya kerugian ratusan juta dollar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  • Dan ketidakberesan yang paling serius, yaitu BCCI memberikan kredit kepada pemegang sahamnya sendiri sebesar USD 1,48 miliar dengan menggunakan saham BCCI sebagai jaminan.


Who were the Main Players?
Para petinggi BCCI yang merupakan bankir-bankir dunia yang berpengalaman yang sudah bertekad membuat kegiatan mereka tidak terendus publik, melakukan penipuan dalam skala luas dan menghindari deteksi.


What was the Sanction & Punishment?
  • Deloitte & Touche sebagai likuidatornya, melayangkan gugatan hukumnya melawan Price Waterhouse yang akhirnya diselesaikan dengan nilai kesepakatan US$175 juta di tahun 1998.
  • Tuntutan hukum selanjutnya melawan Presiden Uni Emirat Arab, yaitu Zayed selaku pemegang saham terbesar, diluncurkan di tahun 1999 dengan nilai ± US$400 juta.
  • Menuntut Bank of England sebesar US$ 1 miliar atas dugaan kegagalan menjalankan tanggung jawabnya sebagai regulator. (dikutip dari Buku Indonesia Certificate in Banking Risk and Regulation)
Akhirnya pada Juli 1991 otoritas keuangan Inggris menutup BCCI, diikuti oleh Luxemburg, Cayman Island dan negara-negara lain di mana BCCI punya kegiatan bisnis.

Jumat, 27 Maret 2020

Akun. Forensik & Audit Investigatif

5 LEMBAGA SURVEY INTERNASIONAL


1.      CPI – Corruption Perception Index
a.       Tujuan dilakukannya survey:
1)      Untuk mengakhiri dampak buruk yang dahsyat dari korupsi terhadap manusia di seluruh dunia.
2)      Menciptakan perubahan menuju dunia yang bebas korupsi.
b.      Yang menjadi objek surveynya adalah Negara-negara di Dunia.
c.       Hasil survey tahun terakhir 2019.

Gambar 1.1


Gambar 1.2

d.       Pendapat atau ulasan atas hasil survey.
Dari gambar 1.1 dapat dilihat bahwa suatu negara dapat dikatakan bersih dan terbebas dari korupsi apabila menurut rentang skor mulai dari nilai 0 – 100 yang berarti mulai dari kategori sangat korup sampai sangat bersih. Negara yang melakukan tingkat korupsi tertinggi menurut data diatas adalah Negara Somalia dengan skor sebesar 9 dan peringkat terakhir dari 180 negara dan Negara yang melakukan tingkat korupsi terendah adalah Negara Denmark, New Zealand dengan skor sebesar 87 dan peringkat pertama dari 180 negara.
Sedangkan dari gambar 1.2 diatas dapat dilihat bahwa Negara New Zealand memiliki peringkat teratas di ASIA PACIFIC dengan skor rata-rata 45/100 . Negara New Zealand memiliki peringkat ke-1 dengan skor sebesar 87, sedangkan Indonesia sendiri berada diperingkat ke-85 dengan skor 40 dan Afghanistan menjadi peringkat terkahir dengan skor 16 pada data CPI 2019 di ASIA PACIFIC.

2.      GCB - Global Corruption Barometer.
a.       Tujuan dilakukannya survey: menunjukkan hasil survey terkait korupsi yang menyatakan bahwa keberpihakan anggota legislatif terhadap whistleblower dan mampu membrantas korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara.  
b.      Yang menjadi objek surveynya adalah hampir 22.000 responden rumah tangga (≥ 18 tahun) di 16 negara Asia Pasifik.
c.       Hasil survey tahun terakhir 2017.

Gambar 1.3
d.       Pendapat atau ulasan atas hasil survey.
Dari gambar 1.3 diatas dapat dilihat bahwa menurut data Bribery Rates Across The Asia Pasific Region atau Tingkat Suap di Seluruh Wilayah Pasifik Asia berdasarkan rentang skala persentasi orang-orang yang melakukan penyuapan ketika mengakses pelayanan dasar pada gambar diatas suatu negara dapat dikatakan bersih dan terbebas dari tingkat suap apabila menurut rentang skor mulai dari nilai 0% – 100% yang berarti kategori mulai dari paling tinggi melakukan penyuapan sampai sangat bersih dan terbebas dari melakukan penyuapan. Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwa Negara Jepang adalah negara yang sangat bersih dan terbebas dari melakukan penyuapan dengan tingkat presentase sebesar 0.2%. Sementara Negara India adalah negara yang memiliki angka presentase paling tinggi melakukan penyuapan yakni sebesar 69%.
Menurut hasil survey diatas seharusnya pemerintah disetiap negara lebih ditekankan lagi dan dipertegas lagi aturan hukumnya dalam implementasi pada saat di lapangan atau mekanisme dalam pelayanan dasar agar tidak melakukan penyuapan serta memperketat sistem mekanisme pelaksaaan langsung dalam lapangan dan sistem pengawasan terhadap para pelaku yang ingin melakukan penyuapan.

3.      BPI - Bribe Payer Index.
a.       Tujuan dilakukannya survey: untuk mengukur kecenderungan suatu perusahaan untuk melakukan tindakan suap di negara lain. 
b.      Yang menjadi objek survey Pelaku Bisnis dari 28 Negara terpilih.
c.       hasil survey tahun terakhir tahun 2011.

Gambar 1.4


Gambar 1.5



d.       Pendapat atau ulasan atas hasil survey.
Dari gambar 1.4 diatas dapat dilihat bahwa menurut data Bribe Payer Index pada tahun 2011 negara diberi skor pada skala 0-10, di mana skor maksimum 10 sesuai dengan pandangan bahwa perusahaan dari negara itu tidak pernah menyuap di luar negeri dan 0 sesuai dengan pandangan yang selalu mereka lakukan. Negara Netherlands memiliki skor dengan nilai sebesar 8.8 dan merupakan urutan pertama dari 28 negara. Berdasarkan keterangan dari gambar diatas bahwa negara ini adalah negara yang tidak melakukan penyuapan. Sementara Negara Russia memiliki skor dengan nilai sebesar 6.1 dan merupakan urutan terakhir dari 28 negara. Berdasarkan keterangan dari gambar diatas bahwa negara ini adalah negara yang melakukan penyuapan paling banyak jika dibandingi dengan 28 negara lainnya yang diteliti.
Dan dari gambar 1.5 diatas  adalah data perkembangan dari Bribe Payer Index Score dan Bribe Payer Index Rank  pada tahun 2008 dan 2011. Berdasarkan Bribe Payer Index Score Negara Netherlands mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2011 yang memiliki skor dengan nilai sebesar 8.8  dan pada tahun 2008 memiliki skor dengan nilai sebesar 8.7. Berdasarkan Bribe Payer Index Rank Negara Netherlands mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2011 peringkat ke-1  dan pada tahun 2008 peringkat ke-3. Namun berdasarkan Bribe Payer Index Score Negara Russia mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2011 yang memiliki skor dengan nilai sebesar 6.1  dan pada tahun 2008 memiliki skor dengan nilai sebesar 5.9. Berdasarkan Bribe Payer Index Rank Negara Russia tetap bertahan pada peringkatnya yang ke-22.
Menurut hasil survey diatas pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap kasus penyuapan dan lebih diperketat lagi pengawasan secara langsung oleh pihak-pihak atau lembaga yang bertugas sebagai dewan pengawas dalam praktik bisnis. Agar mampu meminimalisir resiko terjadinya kasus penyuapan.

4.      PERC - Political and Economic Risk Consultancy
a.       Tujuan dilakukannya survey adalah memberikan informasi dan analisis bisnis strategis bagi perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan Tenggara. PERC menghasilkan berbagai laporan risiko di negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan sistemik lainnya serta kelemahan masing-masing negara Asia.
b.      Yang menjadi objek survey adalah contoh actual dari jenis analisis, penelitian, dan layanan lain yang disediakan oleh PERC.
c.       Hasil survey tahun terakhir pada tahun 2018.
Di bawah ini adalah bagan yang menunjukkan bagaiman nasib negara-negara lain. Nilai diskalakan dari 0 hingga 10, dengan 0 sebagai nilai terbaik dan 10 menjadi terburuk. 


Gambar 1.6


d.       Pendapat atau ulasan atas hasil survey.
Sejak awal, PERC secara konsisten menempatkan Singapura sebagai negara dengan tingkat korupsi paling rendah dari 16 negara yang disurvey. Pada 2018, Singapura mencapai skor 1,90, terendah di antara negara-negara yang disurvey. Dapat kita lihat Indonesia memiliki nilai tingkat korupsi yang tinggi karna memang sampai saat ini masih sering terjadi kasus korupsi yang selalu melanda di Indonesia.
Dalam hal ini peran pemerintah seharusnya lebih bertindak tegas terhadap aturan-aturan hukum yang memberatkan oknum agar tidak melakukan tindak criminal korupsi, melakukan pengawasan yang ketat pada lapangan praktik bisnis, dan membentuk karakteristik badan hukum  atau lembaga hukum yang tegas dan tidak toleran terhadap pelaku korupsi tersebut.


5.      GCI - Global Competitiveness Index
a.       Tujuan dilakukannya survey: GCI 4.0 adalah produk dari agregasi 103 indikator individual, berasal dari kombinasi data dari organisasi internasional maupun dari Dunia Survey Opini Eksekutif Forum Ekonomi. Indikator diatur dalam 12 'pilar': Lembaga; Infrastruktur; Adopsi TIK; Stabilitas makroekonomi; Kesehatan; Keterampilan; Pasar produk; Pasar tenaga kerja; Sistem keuangan; Pasar ukuran; Dinamika bisnis; dan kemampuan Inovasi.
b.      Yang menjadi objek survey adalah Lembaga; Infrastruktur; Adopsi TIK; Stabilitas makroekonomi; Kesehatan; Keterampilan; Pasar produk; Pasar tenaga kerja; Sistem keuangan; Pasar ukuran; Dinamika bisnis; dan kemampuan Inovasi.
c.       Hasil survey tahun terakhir tahun 2019.



 Gambar 1.7

d.       Pendapat atau ulasan atas hasil survey.
Berdasarkan gambar diatas data perkembangan menurut hasil survey dari Global Competitiveness Index 4.0 pada tahun 2018 dan tahun 2019. Negara Singapore masuk ke dalam urutan peringkat 10 besar dan menduduki peringkat pertama. Negara Singapura adalah ekonomi paling kompetitif di dunia pada tahun 2019, mengalahkan Amerika Serikat yang berada di peringkat ke-2. Hong Kong SAR berada di peringkat ke-3, Belanda berada di peringkat ke-4 dan Swiss berada di peringkat ke-5 yang menjadi lima besar. Negara Singapore mengalami peningkatan skor sebesar 1.3 yaitu pada tahun 2018 yang memiliki skor dengan nilai sebesar 83.5 dan pada tahun 2019 memiliki skor dengan nilai sebesar 84.8. Jarak ke perbatasan dari rata-rata global juga mengikuti angka skor dengan angka rata-rata global, Negara Singapore pada tahun 2018 memiliki nilai sebesar 16.5 dan pada tahun 2019 sebesar 15.2. Sementara Negara Denmark masuk ke dalam urutan peringkat 10 besar juga tetapi negara ini menduduki peringkat terbawah yakni peringkat ke-10. Negara Denmark tidak mengalami peningkatan ataupun penurunan pada skornya sebesar 0.6 karna masih dibawa angka 1 pada skor yang diamati yaitu pada tahun 2018 yang memiliki skor dengan nilai sebesar 80.6  dan pada tahun 2019 memiliki skor dengan nilai sebesar 81.2 Jarak ke perbatasan dari rata-rata global juga mengikuti angka skor dengan angka rata-rata global, Negara Singapore pada tahun 2018 memiliki nilai sebesar 19.4 dan pada tahun 2019 sebesar 18.8.
Dalam hal ini pemerintah perlu menggalakkan pentingnya untuk membuka usaha sendiri atau ekonomi kreatif pada masyarakat. Pemerintah juga harus selalu meningkatkan perekonomian dan menjaga stabilitas perekonomian di negaranya agar mampu bersaing lebih baik lagi dari negara-negara lainnya.




DAFTAR PUSTAKA

By :
Free Blog Templates