Senin, 21 Oktober 2019


Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005

Seorang akuntan profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.   Integritas
Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.   Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan permasalahan, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengasampingkan penilaian profesional atau bisnis.
3.   Kompetensi Profesional dan Kesungguhan
Seorang akuntan profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga pengetahuan dan skil profesional pada tingkat yang diperlukan untk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi, dan teknis. Seorang akuntan profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
4.   Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional dan bisnis tidak boleh mengungkapakan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.   Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi

Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.
1.   Tanggung jawab Profesi
Setiap anggota berkewajiban menggunakan petimbangan moral dan profesinal setiap melakukan kegiatan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada semua pemakai jasa profesional.
2.   Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menjunjung komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentinagn masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.   Integritas 
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.   Objektivitas
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
5.   Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman keandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.   Kerahasiaan
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.   Prilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tungkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat.
8.   Standar teknis
Anggota harus melakukan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.



5 KODE ETIK PROFESI AKUTANSI

Agar dapat menjadi pemain yang baik maka kita harus memahami aturan yang dipatuhi. Demikian halnya dengan seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan haruss mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional.

Terkait dengan hal tersebut terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan. Dengan adanya kode etik tersebut para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun instasi yang berwenang terhadap para akuntan di masing-masing negara berbeda. Maka dari itu setiap akuntan akan memiliki kode etiknya masing-masing bergantungan pada instasi berwenang di negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik profesi akan mengarahkan perilaku para pekerja agar bermoral dan baik. Misalnya, para akuntan Indonesia akan mengikuti kode etik akuntan yang disusun oleh IAI.

Secara teoritis. Kode etik profesi akuntan diartikan sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.



Nama           : Nurul Hijriyati
NPM             : 25216621
Kelas            : 4EB06
Tugas           : Etika Profesi Akuntansi
Dosen          : Caecilia Widi Pratiwi

Senin, 14 Oktober 2019

Manajemen Sumber Daya Manusia


Kelompok 1

Nama : Nurul Hijriyati
NPM : 25216621
Kelas : 4EB06

PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Wakil Direktur Utama
Tugas:
Membantu Direktur Utama dalam mengintegrasikan penyelenggaraan operasi Direktorat-Direktorat yang berada dalam kelompok Operating Business, dan fungsi Corporate Support yang berkaitan dengan risk, legal, & compliance, dan corporate affair.
Wakil Direktur Utama bertanggung jawab atas:
a.     Pengendalian operasional unit-unit Operating Business dengan fokus driving existing business, sinergi & integrasi operasi, revenue enhancement, serta pengendalian cost/ efisiensi.
b.     Kualitas dan sinergi dari perencanaan serta pelaksanaan kebijakan dan strategi operasional unit Operating Business (Direktorat Network & Solution, Direktorat Konsumer, dan Direktorat Enterprise & Wholesale) sehingga dapat memenuhi sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
c.      Terbentuknya sinergi operasi dan bisnis dengan subsidiary (perusahaan afiliasi/ asosiasi) yang sudah established, serta efektifitas pengelolaan Sistem Informasi Perusahaan.
d.     Pengendalian operasional Unit Risk Management, Legal & Compliance.
e.      Koordinasi (secara langsung) penyelenggaraan fungsi Corporate Support yang terkait dengan fungsi Corporate Affair (yang mencakup Synergy, BOD Administration, Business Effectiveness, dan Business Performance Evaluation).
f.       Koordinasi dengan Corporate Office dan Direktorat terkait untuk memenuhikebutuhan dari unit-unit Operating Business yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka mendukung pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.


By :
Free Blog Templates