Kode Etik Prinsip-prinsip
Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005
Seorang
akuntan profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan
permasalahan, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengasampingkan penilaian profesional atau bisnis.
3. Kompetensi Profesional dan Kesungguhan
Seorang akuntan profesional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga pengetahuan dan skil profesional pada
tingkat yang diperlukan untk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi, dan teknis. Seorang akuntan profesional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan
profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional dan
bisnis tidak boleh mengungkapakan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau
kewajiban untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.
1.
Tanggung jawab Profesi
Setiap anggota berkewajiban menggunakan petimbangan moral dan
profesinal setiap melakukan kegiatan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada
semua pemakai jasa profesional.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam rangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menjunjung komitmen
atas profesionalisme. Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentinagn
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman keandalan kompetensi atau
pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi
dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7.
Prilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tungkah laku yang
dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat.
8.
Standar teknis
Anggota harus melakukan profesionalitasnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang ditetapkan secara relevan. Standar
teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
5 KODE ETIK PROFESI
AKUTANSI
Agar
dapat menjadi pemain yang baik maka kita harus memahami aturan yang dipatuhi.
Demikian halnya dengan seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan yang baik,
para akuntan haruss mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat
mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional.
Terkait
dengan hal tersebut terdapat kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan.
Dengan adanya kode etik tersebut para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki
kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun para akuntan juga dituntut untuk
memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun instasi
yang berwenang terhadap para akuntan di masing-masing negara berbeda. Maka dari
itu setiap akuntan akan memiliki kode etiknya masing-masing bergantungan pada
instasi berwenang di negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik profesi akan
mengarahkan perilaku para pekerja agar bermoral dan baik. Misalnya, para
akuntan Indonesia akan mengikuti kode etik akuntan yang disusun oleh IAI.
Secara
teoritis. Kode etik profesi akuntan diartikan sebagai pedoman sikap tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
dalam profesi akuntansi.
Nama :
Nurul Hijriyati
NPM :
25216621
Kelas :
4EB06
Tugas : Etika Profesi Akuntansi
Dosen :
Caecilia Widi Pratiwi